Gus Yahya menilai Paripurna Syuriyah hanya sekedar manuver dan tidak mempunyai legitimasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yahya menilai Paripurna Syuriyah hanya sekedar manuver dan tidak mempunyai legitimasi

i

Gus Yahya menilai Paripurna Syuriyah hanya sekedar manuver dan tidak mempunyai legitimasi

BANDASAPULUAH.COM – Kisruh kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah jajaran Syuriyah mengagendakan rapat paripurna untuk menentukan penjabat ketua umum.

Dalam keputusan Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025, Yahya Cholil Staquf meminta mundur atau diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menanggapi rapat paripurna tersebut, Gus Yahya mengatakan agenda tersebut sepertinya diatur oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu.

“Ada yang punya kepentingan lalu melakukan manuver. Itu biasa saja,” ujarnya di Markas PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia juga mengungkapkan, apabila Rapat Paripurna di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9-10 Desember 2025 tetap dilanjutkan dan berdasarkan Risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 Desember 2025, maka Rapat Pleno tersebut juga tidak mempunyai dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Eropa Barat tidak lagi memimpin dunia, jadi mereka malah mengancamnya — BANDASAPULUAH.COM

Gus Yahya menegaskan, rapat paripurna organisasi harus melibatkan ketua umum. Sedangkan agenda yang digelar di Hotel Sultan hanya dikonsep oleh jajaran Syuriyah PBNU.

“Secara undang-undang tidak bisa disebut sidang paripurna,” ujarnya.

Gus Yahya mengatakan, produk kebijakan yang dikeluarkan Syuriyah bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran DPR atau AD/ART. Oleh karena itu, penunjukan Plt Ketua PBNU dalam rapat paripurna tidak mempunyai legitimasi.

Sebelumnya, Gus Yahya juga mengeluarkan surat konfirmasi terkait rencana Rapat Paripurna yang diinformasikan Syuriyah. Surat pelantikan bernomor 4799/PB.03/AI01.01/99/12/2025 itu ditandatangani Gus Yahya dan Sekjen PBNU H Amin Said Husni pada Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga :  Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan

Surat tersebut menegaskan, pelaksanaan rapat paripurna harus mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, termasuk mengenai kedudukan Ketua Umum sebagai amanah Kongres dan mekanisme memimpin rapat.

Surat tersebut menyampaikan tiga poin utama. Pertama, bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf merupakan Pembina Kongres Nahdlatul Ulama ke-34 dengan masa khidmat selama lima tahun sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Muktarnar Nahdlatul Ulama ke-34 Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H/24 Desember 2021 M

Kedua, pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah yang dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah tidak mempunyai dasar hukum yang sah sehingga pemberhentian tersebut batal demi hukum.

Baca Juga :  Netanyahu mengatakan Rubio meyakinkannya bahwa Arab Saudi tidak akan menerima F-35 yang setara dengan Israel

Ketiga, sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c, Rais Aam dan Ketua Umum bersama-sama memimpin Rapat Paripurna Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, Rapat Paripurna yang diadakan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat hukum dan segala keputusan tidak sah karena melanggar SENI Nahdlatul Ulama.

Surat tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan rapat paripurna yang diedarkan Syuriyah dengan tembusan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Orang Ditahan Karena Meluasnya Skandal Taruhan Sepak Bola: Mert Hakan Yandaş dan Metehan Baltacı Termasuk Di Antara Mereka yang Dipenjara
Virus! Duka Korban Banjir Bandang Belum Berakhir, Kepala BNPB Terekam Kamera Sedang Belanja di Kota Medan
Jalan Kaki, Prajurit Yonif TP 854/DK Kodam IM Bagikan Obat ke Pelosok Aceh Tengah
Babinsa Lintas Medan Berat untuk Salurkan Bantuan ke Desa Terpencil di Ketambe, Aceh Tenggara
Puluhan Korban Diduga Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Gedung di Kemayoran
“Rumah bibimu” adalah sebuah cerita yang hanya diketahui oleh orang Suriah. Jadi bagaimana ceritanya? | berita
Gelombang Gravitasi Mengungkap Materi Gelap Tersembunyi di Sekitar Lubang Hitam
Ilmuwan Menemukan Perubahan Otak Tersembunyi yang Memungkinkan Kebiasaan Terbentuk dengan Cepat

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:13 WIB

20 Orang Ditahan Karena Meluasnya Skandal Taruhan Sepak Bola: Mert Hakan Yandaş dan Metehan Baltacı Termasuk Di Antara Mereka yang Dipenjara

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Virus! Duka Korban Banjir Bandang Belum Berakhir, Kepala BNPB Terekam Kamera Sedang Belanja di Kota Medan

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:31 WIB

Jalan Kaki, Prajurit Yonif TP 854/DK Kodam IM Bagikan Obat ke Pelosok Aceh Tengah

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:10 WIB

Babinsa Lintas Medan Berat untuk Salurkan Bantuan ke Desa Terpencil di Ketambe, Aceh Tenggara

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:48 WIB

Puluhan Korban Diduga Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Gedung di Kemayoran

Berita Terbaru