BANDASAPULUAH.COM – – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan teguran keras kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan kinerjanya. Ia tak segan-segan memberhentikan seluruh pegawai bea cukai tanpa menerima gaji jika tahun depan keadaan tidak kunjung membaik.
Karena sudah jelas bagi bea cukai, saya sampaikan kepada mereka, kalau dalam waktu satu tahun dari kemarin tidak bisa diperbaiki, besar kemungkinan bea cukai akan memberhentikan seluruh pegawainya, kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan, jika kinerja Bea dan Cukai tidak membaik, pemerintah akan membekukan lembaga tersebut dan mengalihkannya ke perusahaan swasta, serupa dengan kebijakan yang diterapkan pada masa Orde Baru. Dampaknya, pegawai Bea dan Cukai akan di-PHK dan tidak mendapat gaji.
“Jadi mungkin di rumah saja sampai pensiun, jangan digaji. Dengan semangat seperti itu, saya rasa masyarakat kita sudah cukup pintar untuk dipukul sedikit, apalagi dipukul banyak,” kata Purbaya.
Melalui ancaman tersebut, Purbaya berharap petugas bea cukai bisa serius meningkatkan pekerjaannya. Ia berharap praktik penyelundupan dan pungutan liar (pungli) bisa dikurangi secara signifikan.
“Jadi ke depan penyelundupan dan permainan HS Code harus dikurangi secara signifikan, kalau nol tidak mungkin karena kita tidak hidup di dunia yang ideal, tapi akan berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menegaskan pihaknya akan melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari sisi budaya, peningkatan kinerja, hingga peningkatan pengawasan di pelabuhan dan bandara.
“Apa sejarah kelam tahun 85-95 itu, kita tidak ingin hal itu terjadi atau terulang kembali oleh pihak bea cukai, sehingga tentunya pihak bea cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan citra negatif tersebut,” kata Djaka di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






