BANDASAPULUAH.COM – AKBP Basuki resmi diberhentikan dari kepolisian setelah namanya terseret dalam kasus kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Namun perwira menengah tersebut dikabarkan tidak menerima keputusan tersebut dan memilih mengambil jalur banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasus ini bermula saat DLL ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Semarang, Senin (17/11/2025).
Saat jenazah ditemukan, Basuki disebut berada di ruangan yang sama.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025), Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto.
Atas putusan sidang tersebut, AKBP B mengajukan banding, kata Artanto, Kamis (4/12/2025), seperti dilansir Kompas.com.
Dia menegaskan, proses banding akan diajukan melalui Propam Polda Jateng, sebelum dilanjutkan ke sidang etik di Mabes Polri.
Artanto pun membantah kabar Basuki ingin pensiun dini.
“Tidak ada (tidak mengajukan pensiun dini), sehingga usai persidangan, AKBP B hanya mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






