Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

i

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permintaan Direktur Utama Danantara Rosan Roeslani terkait penghapusan kewajiban perpajakan sejumlah BUMN. Permintaan yang diajukan beberapa tahun lalu ditolak karena perusahaan pelat merah itu dianggap sudah meraup untung.

“Dia (Rosan) minta keringanan pajak untuk beberapa perusahaan (BUMN), sebelum tahun 2023 kalau tidak salah untuk menghilangkan kewajiban perpajakannya. Ya, itu tidak mungkin,” kata Purbaya usai rapat kerja (Raker) tertutup dengan Komisi XI DPR di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Postingan Anak Purbaya Viralkan Jejak TPL dan Isu Banjir di Sumatera

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia membeberkan dua alasan utama penolakan permohonan penghapusan pajak. Salah satunya, perusahaan pelat merah yang mengajukan penghapusan kewajiban perpajakannya sudah meraup untung.

Selain itu, ada juga komponen perusahaan asing di perusahaan pelat merah yang dimaksud.

Itu dulu pernah terjadi. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing di sana juga, jelas Purbaya.

Baca Juga :  PDIP Tanggapi Sindiran PSI Soal Nenek Masih Pimpin Partai: Jaga Etika Politik!

Meski menolak penghapusan pajak, Purbaya bersedia memberikan insentif lain kepada perusahaan pelat merah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bendahara negara itu mencontohkan kesepakatan pemberian insentif perpajakan dalam rangka aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.

“Beliau (Rosan) bilang kalau disuruh bayar pajak semua, itu terlalu mahal. Saya kira masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu beberapa tahun (bebas pajak), 2 tahun, 3 tahun ke depan,” kata Purbaya.

Baca Juga :  Jaga Harkamtibmas, Wakapolda Minta Jajaran Tingkatkan Kegiatan Preventif dan Preemptif

Purbaya menambahkan, setelah masa insentif konsolidasi berakhir, Kementerian Keuangan akan kembali mengenakan pajak sesuai ketentuan pada setiap aksi korporasi yang dilakukan.

“Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami bebankan. Pajak akan kami kenakan sesuai aturan. Ini Danantara baru dan juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal biasa,” kata Purbaya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfud MD menilai PBNU kini sudah berubah seperti ‘PT. TIDAK’
Para Ilmuwan Telah Menemukan Organisme yang Melanggar Aturan Emas Biologi
Modi “memperkuat posisinya sendiri” dengan pertemuan Putin | Narendra Modi
KSAD Maruli Heboh Bilang Starlink Pakai Pulsa, Netizen: Menurutmu Itu Modem Smartfren?
Pimpin Morning Call, Dirnarkoba Apresiasi Kinerja Aparatur dalam Menjalankan Tugasnya
Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot
Saya harap itu hoax, Pak!
Polda Babel Gelar Tes Kemampuan Fisik Bintara Brimob Terpadu Tahun 2026