BANDASAPULUAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Tes materi disampaikan oleh Bonatua Silalahi.
Kuasa hukum Bonatua, Ghafur Sangadji membacakan petitum permohonannya di persidangan. Ada tujuh poin yang disampaikan dalam petitum tersebut, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kedua, menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan presiden dan wakil presiden harus diverifikasi keasliannya melalui proses verifikasi faktual oleh KPU selaku pembuat arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Otentikasi Arsip Statis dan hasil otentikasi tersebut harus didokumentasikan sebagai arsip negara yang otentik,” kata Ghafur di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ketiga, lanjutnya, menyatakan pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih mempunyai kekuatan mengikat sepanjang ditafsirkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 petitum di atas. Keempat, memerintahkan KPU menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian administratif calon presiden dan wakil presiden agar sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum dalam petitum nomor 2 di atas.
Kelima, jelasnya, memerintahkan ANRI dan/atau lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum pada angka 2 petitum di atas. Keenam, memerintahkan Presiden dan DPR melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini memiliki agenda awal untuk mendengarkan poin-poin perbaikan dan memvalidasi bukti. Dalam persidangan, hakim konstitusi meminta penjelasan bahkan memberi nasihat kepada Bonatua dan tim kuasa hukumnya karena perbaikan permohonannya belum dilakukan secara sempurna.
Meski pada akhirnya hakim konstitusi tetap menerima perbaikan permohonan uji materi yang diajukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya dengan catatan.
“Kami sebenarnya sudah perintahkan untuk melihat permohonan tersebut, mempelajari cara menyusunnya, termasuk menyusun petitum. Perbaikan permohonan sudah kami terima, setelah itu permohonan ini akan kami serahkan ke rapat musyawarah hakim, dan rapat musyawarah hakim dengan 9 orang hakim konstitusi atau paling sedikit 7 orang hakim konstitusi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang.
Nantinya, kata dia, rapat musyawarah akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diputuskan melalui rapat paripurna atau tanpa rapat paripurna.
Nanti kita akan bahas permohonan ini, apakah permohonan ini akan diputus setelah sidang pleno ataukah diputus tanpa sidang pleno. Kita bertiga tinggal ajukan, nanti semua hakim akan berpendapat, termasuk kami. Mohon bersabar, apa pun perkembangan yang akan disampaikan pengadilan, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






