BANDASAPULUAH.COM – – Ini sederet alasan kubu Roy Suryo Cs menolak melakukan mediasi dengan Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu. Mereka tidak mau meminta maaf.
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk tidak melakukan mediasi dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bersama pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, Roy menolak segala bentuk perdamaian atau permintaan maaf kepada kubu Jokowi.
Saat ini Roy, Rismon, dan Tifa (RRC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Proses hukum sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Berikut alasan Roy Suryo Cs menolak mediasi.
1. Tidak ingin meminta maaf
Dalam podcast di channel YouTube Justice Forum, Sabtu (29/11/2025), Roy menegaskan:
“Kami tidak akan menengahi kalau harus minta maaf atau apalah. Tidak mungkin. Karena di sini persoalannya bukan maaf atau tidak, persoalannya (ijazahnya) asli atau tidak.
Jadi kalau tidak asli, mungkin nanti orang akan bilang, ‘Bukan hanya ijazah kuliahmu, mungkin ijazah SD, ijazah SMP, semuanya ditembak seperti itu, seperti SIM.’”
2. Menganggap tidak ada itikad baik
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan, mediasi memerlukan itikad baik dari semua pihak:
“Syarat yang paling krusial, mendasar dan mutlak dalam mediasi adalah adanya itikad baik dan para pihak harus sepakat. Itikad baik itu diuji dalam suatu forum yang memungkinkan untuk memastikan apakah seseorang mempunyai itikad baik atau hanya sekedar bicara.”
Khozi menambahkan, kesempatan menunjukkan ijazah sudah dibuka melalui empat pengadilan perdata, namun kubu Jokowi belum menunjukkannya.
Menurut Khozi, jika ijazah itu ditunjukkan dan terbukti asli, maka bisa dilakukan mediasi dan kasusnya bisa diselesaikan.
Namun karena itikad baik tidak terlihat, mediasi dinilai sulit tercapai.
Ia juga mengatakan, berbeda dengan Arsul Sani yang langsung menunjukkan ijazahnya saat ditanya, Jokowi memilih jalan berbeda.
3. Tidak menyelesaikan perselisihan
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy, menjelaskan alasan penolakan mediasi penal, yakni menyelesaikan sengketa pidana di luar pengadilan.
Menurutnya, mediasi pidana tidak akan mengungkap kebenaran dugaan ijazah palsu tersebut.
Inti permasalahan dalam kasus ini adalah mengungkap kebenaran misteri ijazah palsu yang dicurigai oleh Mas Roy dan kemudian oleh Bang Rismon berdasarkan hasil penelitiannya. Disimpulkan bahwa ijazah Bapak Joko Widodo berdasarkan hasil penelitian merupakan ijazah palsu yang digunakan oleh Bapak Joko Widodo untuk memperoleh suatu jabatan.
Ia menegaskan, dalam ranah pidana, mediasi tidak diketahui dan tidak akan menyelesaikan kasus hukum besar.
Polda Metro Ingin Gelar Kasus Khusus
Permintaan kubu Roy Suryo Cs agar penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terpenuhi.
Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta penyidik kasus khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri mengusung kasus khusus terkait kasus ijazah Jokowi, dan memenuhinya.
Namun, hasil akhir kasus khusus di Bareskrim Polri ini tak memuaskan Roy Suryo Cs.
Dalam kasus khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, terkait penetapan delapan tersangka kasus sertifikat Jokowi.
Mereka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama berisi lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua ada tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Jadi kami update penanganan terkait dugaan surat keterangan terkait klaster 1 dan 2. Sudah dilakukan pemanggilan ke klaster 2. Delapan orang ini sudah kami jelaskan berstatus tersangka, ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.
Kombes Budi mengatakan, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
“Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang diperiksa) mengajukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik untuk menyiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Budi, ada tahapan proses penyidikan yang dipelajari penyidik.
“Usai gelar perkara khusus, akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan ketiga tersangka. Setelah itu baru tahap untuk lima tersangka lainnya.”
Jadi ada tahapannya, ada kegiatan dalam proses penyidikan ini yang sedang didalami penyidik, ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak memberi ruang kepada penyidik untuk fokus pada kasus tertentu.
“Kami akan memberikan ruang kepada rekan-rekan penyidik untuk fokus pada kasus tertentu terlebih dahulu,” pintanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan, pihaknya kembali menyerahkan gelar perkara khusus ke Bagian Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Perkara khusus itu didaftarkan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
“Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali kepada Wassidik,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyebut judul kasus khusus di Bareskrim Polri yang kini tengah didalami.
Sebaliknya, saat penanganan perkara di Polda Metro Jaya, penyidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“(Di Polda Metro Jaya) tidak ada kasus khusus yang digelar,” ujarnya.
Khozinudin mendorong agar digelar kasus khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
Seperti yang dilakukan Mabes Polri di Dumas yang dilakukan TPUA, tutupnya
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






