KPK ‘Loyo’ Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ahli: Bukti Cukup

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK 'Loyo' Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ahli: Bukti Cukup

i

KPK 'Loyo' Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ahli: Bukti Cukup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kuota haji 2023–2024. Padahal, unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut terpenuhi dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun itu.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KPK lambat padahal jelas ada korupsi, mantan Menteri Agama, kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, saat dihubungi Ini.com, Rabu (26/11/2025).

Ficar mengatakan KPK harus diawasi oleh masyarakat agar tidak terpengaruh hal-hal negatif dalam penanganan kasus ini. Apalagi, janji penetapan tersangka yang dilakukan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sejak September tak terealisasi hingga November.

Harus terus dikontrol. Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terkena dampak negatifnya, ujarnya.

Baca Juga :  Tim Natal Nasional Salurkan Bantuan ke Sumut Sesuai Instruksi Prabowo, Masjid Tampung Pengungsi Semua Agama

Terkait kemungkinan terjadinya tawar menawar atau tawar menawar sehingga penetapan tersangka memakan waktu lama, Ficar meyakini hal tersebut tidak akan terjadi. Dia menegaskan, bukti untuk menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka sudah cukup.

Seharusnya tidak, karena sudah menjadi rahasia umum, buktinya sudah cukup, ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada tahun 2023. Tambahan kuota ini kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel dan pejabat Kementerian Agama hingga keluarnya Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

Kuota tambahan tersebut terbagi menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Dari kuota khusus tersebut, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada PIHK. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat setidaknya ada 13 asosiasi dan 400 agen perjalanan yang terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.

Baca Juga :  Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

Sedangkan kuota reguler sebanyak 10.000 disebar ke 34 provinsi, antara lain Jawa Timur (2.118), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

Mekanisme pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam praktiknya, kuota haji diduga diperdagangkan dengan setoran dari biro perjalanan ke pejabat Kementerian Agama sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp 41,9 juta–Rp 113 juta). Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi perjalanan dan kemudian diteruskan ke pejabat Kementerian Agama.

Baca Juga :  “Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus

Uang titipan tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh pegawai Direktorat Jenderal Haji dan Umrah dengan menggunakan dana komitmen fee.

KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ikhwanul Islam, Ormas dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex; dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 sampai dengan 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saya tidak bisa bermain kotor
Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande
Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah
Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara
Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa
Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’
Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah
Saya tidak bisa bermain kotor

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:23 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:03 WIB

Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:41 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:21 WIB

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:37 WIB

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Berita Terbaru

Saya tidak bisa bermain kotor

Nasional

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:23 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Nasional

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:41 WIB

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Nasional

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:21 WIB

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Nasional

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:37 WIB