BANDASAPULUAH.COM – Tim pembela Roy Suryo cs, Denny Indrayana menyoroti polemik soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai sumber polemik ini berasal dari Jokowi sendiri.
Pasalnya, kata dia, Jokowi selaku pemegang ijazah asli tidak pernah memperlihatkannya ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Menurut saya, dengan segala hormat, menurut saya, sumber masalahnya adalah Presiden Pak Jokowi,” kata Denny dalam acara Suara Rakyat bertajuk ‘Scan Ijazah Jokowi Resmi Dipamerkan, Asli?’ di iNews, Selasa (25/11/2025).
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, kasus yang menjerat Roy Suryo cs merupakan bentuk dugaan kriminalisasi karena pernah mengalami hal serupa. Apalagi Roy Suryo cs menghadapi lawan kuat.
“Tidak sulit bagi kita yang pernah mengalami (dugaan kriminalisasi) ini melihat bahwa karakter kasus yang dialami Mas Roy juga memiliki persamaan dan persamaan, salah satunya ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai ada yang salah dalam penegakan hukum terhadap Roy Suryo cs. Pertama, semua orang berdiskusi apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu.
“Kalau kita lihat rekam jejak digitalnya, sejak tahun 2014 isu ini dipertanyakan, dalam 11 tahun kita sudah melihat ijazah asli Jokowi?” katanya.
Dia menjelaskan, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat mengatakan, ijazah asli ada di tangan Jokowi sendiri. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa menunjukkan ijazah aslinya selain Jokowi.
Ia pun mempertanyakan bagaimana seorang tersangka bisa dijerat dengan tindak pidana, padahal keaslian ijazahnya tidak pernah dipublikasikan. Meski polisi mengaku memiliki 100 alat bukti dalam kasus Roy Suryo cs, ia mempertanyakan bukti utama berupa ijazah asli.
“Terus teman-teman saya di kepolisian bilang ada lebih dari 100 alat bukti. Saya setuju kalau alat bukti utama itu di mana ijazah aslinya?” katanya.
Ia kemudian mengatakan, sumber permasalahan kontroversi ijazah selama ini adalah Jokowi sendiri. Pasalnya, Jokowi merupakan pemegang ijazah asli dan tidak pernah memperlihatkannya ke publik.
Karena punya bukti asli dan tidak diperlihatkan bukti asli dan akhirnya berlarut-larut sehingga menimbulkan gugatan yang katanya 7 perdata, tata usaha negara, dua orang dipenjara, Mas Bambang Tri dan Gus Nur, ada KIP, ada masalah hukum seperti itu dan Pak Jokowi tetap pendirian, ‘Nanti saya tunjukkan’, kapan? katanya.
Sementara itu, mantan hakim MA Gayus Lumbuun mengungkapkan ada aturan yang melarang Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Apa itu?
Menurut Gayus, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa pejabat harus menunjukkan informasi terkait profilnya melalui sarana publik. Kemudian sebaliknya, pemohon juga harus mengajukan permohonan melalui badan publik.
“Disebutkan pejabat publik wajib memberikan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikannya. Namun sebaliknya, pelamar harus menggunakan fasilitas umum dan tidak terjun langsung ke media,” kata Gayus dalam acara Suara Rakyat di iNews, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Gayus mencontohkan badan publik yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, akan ada larangan seperti yang menimpa Roy Suryo cs saat ini.
“Pengadilan punya satu syarat, itu sudah terjadi dan itu sudah terjadi, serta ada larangannya,” ujarnya
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






