Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

Selasa, 25 November 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

i

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

BANDASAPULUAH.COM – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lainnya juga direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi ketiga nama tersebut, kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi koperasi usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Kebijakan energi UE 'ilegal' – mantan Menteri Luar Negeri Austria (VIDEO) — RT Business News

Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pembangunan juga dinyatakan bersalah.

Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan, kata Sunoto.

Baca Juga :  PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Untuk Tiga Formasi Ini, Awal Juli Langsung Kerja

“Terdakwa ketiga divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” lanjutnya.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saya Merasakan Gunung Meletus – Jaringan RakyatPos
Masyarakat Desak Seseorang untuk Diseret ke Pengadilan atas Banjir Besar di Aceh – Sumut – Sumbar
Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!
Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera
Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Airbus A400 Tangani Banjir Sumatera
Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir
Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar
Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:58 WIB

Saya Merasakan Gunung Meletus – Jaringan RakyatPos

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:37 WIB

Masyarakat Desak Seseorang untuk Diseret ke Pengadilan atas Banjir Besar di Aceh – Sumut – Sumbar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:16 WIB

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:55 WIB

Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:34 WIB

Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Airbus A400 Tangani Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Saya Merasakan Gunung Meletus - Jaringan RakyatPos

Nasional

Saya Merasakan Gunung Meletus – Jaringan RakyatPos

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:58 WIB

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Nasional

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:16 WIB