BANDASAPULUAH.COM – Ini rekam jejak Bonatua Silalahi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Bonatua Silalahi menggugat KPU, karena menilai ada hal penting yang disembunyikan dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Keberatan tersebut kemudian dibawa ke sidang sengketa informasi publik di KIP, Senin (24/11/2025).
Ia mengaku menerima salinan dokumen ijazah Jokowi yang tidak lengkap karena sejumlah unsur pokoknya hilang.
Padahal, menurutnya, perlu dilakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pejabat publik.
9 Informasi yang Dicakup oleh KPU
Setidaknya ada sembilan informasi yang dicantumkan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi.
Kesembilan bagian tersebut antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat pengesahan, tanggal pengesahan, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Kuasa hukum Bonatua menegaskan sembilan hal tersebut bukanlah informasi yang harus dikecualikan sesuai ketentuan undang-undang.
“Itu sesuai ketentuan undang-undang, bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi, justru dikecualikan,” kata kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP,
Baca Juga: Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Sertifikat Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin
Senin (24/11/2025)
“Jadi (salinan) ijazah yang kami temukan ada sembilan barang (yang disembunyikan), sambungnya.
Bonatua menyatakan, permohonan salinan ijazah Jokowi yang dilakukannya merupakan bagian dari penelitian pribadi yang dipublikasikan ke publik.
Menurut Bonatua, penelitian tersebut bermula dari permasalahan masyarakat mengenai keaslian ijazah pejabat negara, sehingga data yang dimintanya juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Jadi penelitian saya itu dilakukan secara pribadi, tapi sudah saya publikasikan ke publik. Artinya untuk kepentingan umum. Karena penelitian saya bermula dari permasalahan publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” kata Bonatua.
“Jadi ini untuk kepentingan umum, padahal saya yang melakukan penelitian,” lanjutnya.
KPU mengklaim melindungi data pribadi
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang KIP mempertanyakan alasan KPU RI menutup-nutupi sebagian, antara lain nomor ijazah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanda tangan pada salinan ijazah Jokowi.
Soal Norma Nomor Ijazah, NIK dan Tanda Tangan Dihitamkan, Apakah Saudara (KPU) punya alasannya? tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI menyatakan lembaganya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengacu pada peraturan perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu, kita berpedoman pada undang-undang, misalnya seperti administrasi kependudukan, maka menurut kami tanda tangan dan nomor yang disebutkan dalam sembilan item tersebut akan kami tutupi, kata perwakilan KPU RI.
Ketua MPR kemudian menegaskan, akibat penghitaman bisa dianggap sebagai pengecualian informasi.
“Jadi kamu gelapkan. Kamu beralasan itu untuk melindungi data pribadi dan sebagainya ya. Jadi itu berarti kamu mengecualikannya? Benar kan?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI menjawab, salinan ijazah Jokowi masih tergolong dokumen publik terbuka, namun hanya ditampilkan secara terbatas di bagian tertentu.
Yang kami maksud dengan terbatas adalah ada bagian-bagian tertentu yang merupakan data pribadi. Oleh karena itu, kami menutup-nutupinya, kata perwakilan KPU RI.
Dewan KIP Minta KPU Lakukan Uji Konsekuensi
Majelis Sidang KIP kemudian memerintahkan KPU RI melakukan uji konsekuensi atas informasi yang disamarkan tersebut dan menetapkan batas waktu satu minggu.
“Nanti pada sidang berikutnya membawa hasil uji konsekuensi, beserta bukti-bukti, dan sekaligus juga membawa salinan dokumen-dokumen yang memuat keterangan yang dikecualikan,” kata Ketua Majelis Sidang.
Perselisihan Duduk Itu Penting
Sengketa ini bermula saat Bonatua mengajukan permintaan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Bonatua meminta tiga jenis dokumen, yakni fotokopi ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014-2019, fotokopi ijazah Jokowi untuk Pilpres 2019-2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan jika ada.
Pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sejumlah dokumen berupa salinan ijazah yang digunakan untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan persyaratan pencalonan, serta dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Bonatua merasa jawabannya tidak sesuai permintaan awal sehingga mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Siapa Bonatua Silalahi?
Sosok Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi dikenal sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik yang konsisten mengadvokasi transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian budaya.
Ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor, dengan fokus pada bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keahliannya di bidang pengadaan membawanya menjadi anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan mendirikan lembaga konsultan yang bergerak di bidang kebijakan publik dan pengadaan yaitu PT. Konsultan Kebijakan Publik.
Melalui lembaga tersebut, ia banyak memberikan masukan terkait perencanaan, persiapan, dan mitigasi risiko dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Selain kiprahnya di dunia kebijakan publik, Bonatua juga aktif di ranah intelektual.
Ia menulis buku Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahan yang mengkaji sejarah Batak dari sudut pandang geopolitik, serta sebagai bentuk upaya penguatan identitas budaya.
Karya akademisnya mengenai analisis implementasi kebijakan pengadaan pemerintah bahkan diterbitkan oleh penerbit internasional, menandai kontribusinya terhadap wacana global mengenai tata kelola pemerintahan.
Di ranah publik, namanya kerap muncul lewat sikap kritisnya terhadap permasalahan bangsa.
Pada tahun 2025 misalnya, ia bersama Roy Suryo berhasil mendapatkan salinan resmi ijazah Presiden Joko Widodo dari KPU, setelah sebelumnya mempertanyakan transparansi sejumlah lembaga terkait.
Tak hanya itu, ia juga mengajukan uji materi terhadap UU Provinsi Sumut, dengan alasan menjaga kelestarian warisan budaya Batak dan kepastian hukum batas wilayah.
Langkah ini menunjukkan kepeduliannya tidak hanya terhadap persoalan tata kelola negara, namun juga terhadap identitas masyarakat adat.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah kesembilan informasi yang disampaikan tersebut termasuk data pribadi yang dikecualikan secara hukum atau informasi publik yang wajib diungkapkan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






