BANDASAPULUAH.COM -Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP) menanggapi keputusan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, dalam kasus korupsi proses kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
“KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgement Rule (BJR) yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, khususnya pada kasus Ira Puspadewi,” kata Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin 24 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Djusman, Ira bertindak ikhlas dan rasional, tanpa ada bukti di persidangan ada aliran dana terhadap Ira, terutama untuk kepentingan pribadi.
Namun KPK menyamakannya dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, kata Djusman.
Djusman mengatakan BJR bukanlah tameng di atas hukum, namun menjadi landasan untuk memastikan pihak-pihak yang bertindak ikhlas dan rasional tidak disamakan dengan pihak yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Jika kita ingin BUMN sehat, melindungi profesional yang bertindak benar harus menjadi komitmen hukum yang konsisten,” kata Djusman.
Djusman mengatakan, kasus PT ASDP dan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata masyarakat bahwa dunia usaha tidak bisa dinilai hanya melalui kacamata pidana.
“FSP BUMN Bersatu menyarankan Ira Puspadewi untuk mengajukan banding atas keputusannya,” kata Djusman.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






