ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan barang konsumsi dan kebutuhan pokok dilarang dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan agar masyarakat yang membayar zakat dapat dianggap mengurangi nilai kewajiban perpajakannya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Fatwa ini diumumkan pada Sidang Komisi Fatwa pada forum Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI telah menyetujui fatwa perpajakan yang berkeadilan.
“Pajak saja, bagaimana hubungan masyarakat dengan penguasa, dalam hal ini pemerintah, diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan agar tercipta kemanfaatan. Dan pajak dimaksudkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.
MUI juga telah menerbitkan konsep perpajakan. Pertama, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang mempunyai kemampuan finansial. Sesuai syariah, besarannya setara dengan nisab zakat mal, yakni 85 gram emas, kata Asrorun.
Kedua, kata dia, objek pajak hanya dikenakan terhadap harta yang berpotensi produktif, atau mewakili kebutuhan sekunder atau tersier.
Jadi kalau dari segi fikih masuk dalam kategori hajiyat dan tahsiniyat, bukan kebutuhan dharuriyat, bukan kebutuhan primer, kata Asrorun.
Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan wajib pajak secara hukum adalah milik rakyat. Pengelolaan perpajakan dipercayakan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Keempat, barang-barang yang merupakan kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dikenakan pajak berulang-ulang. Kemudian barang konsumsi yang merupakan kebutuhan primer, khususnya barang kebutuhan pokok, tidak boleh dikenakan pajak, kata Asrorun.
Kemudian tanah dan bangunan yang berpenghuni dalam arti nonkomersial tidak dapat dikenakan pajak berulang. Karena pada intinya tidak berkembang, lanjutnya.
Ketujuh, kata Asrorun, warga negara wajib menaati aturan perpajakan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, kata dia, memungut pajak yang tidak sesuai ketentuan di atas adalah haram.
“Sekarang zakat yang terakhir dikeluarkan umat Islam adalah pengurangan kewajiban perpajakan. Nah, ini menurut saya ini sesuatu yang baru, untuk menjamin keadilan, termasuk keadilan partisipatif,” ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






