Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

Minggu, 23 November 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

i

Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan barang konsumsi dan kebutuhan pokok dilarang dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan agar masyarakat yang membayar zakat dapat dianggap mengurangi nilai kewajiban perpajakannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fatwa ini diumumkan pada Sidang Komisi Fatwa pada forum Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI telah menyetujui fatwa perpajakan yang berkeadilan.

“Pajak saja, bagaimana hubungan masyarakat dengan penguasa, dalam hal ini pemerintah, diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan agar tercipta kemanfaatan. Dan pajak dimaksudkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.

Baca Juga :  Anggota Polsek Cipocok Jaya Jaga Piket Polsek Serkot Saat Patroli Dialog di Mall Pusat Perbelanjaan Serang –

MUI juga telah menerbitkan konsep perpajakan. Pertama, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang mempunyai kemampuan finansial. Sesuai syariah, besarannya setara dengan nisab zakat mal, yakni 85 gram emas, kata Asrorun.

Kedua, kata dia, objek pajak hanya dikenakan terhadap harta yang berpotensi produktif, atau mewakili kebutuhan sekunder atau tersier.

Baca Juga :  Polres Cilegon hadir di setiap kegiatan masyarakat, Polisi selalu hadir –

Jadi kalau dari segi fikih masuk dalam kategori hajiyat dan tahsiniyat, bukan kebutuhan dharuriyat, bukan kebutuhan primer, kata Asrorun.

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan wajib pajak secara hukum adalah milik rakyat. Pengelolaan perpajakan dipercayakan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Keempat, barang-barang yang merupakan kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dikenakan pajak berulang-ulang. Kemudian barang konsumsi yang merupakan kebutuhan primer, khususnya barang kebutuhan pokok, tidak boleh dikenakan pajak, kata Asrorun.

Kemudian tanah dan bangunan yang berpenghuni dalam arti nonkomersial tidak dapat dikenakan pajak berulang. Karena pada intinya tidak berkembang, lanjutnya.

Baca Juga :  Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

Ketujuh, kata Asrorun, warga negara wajib menaati aturan perpajakan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, kata dia, memungut pajak yang tidak sesuai ketentuan di atas adalah haram.

“Sekarang zakat yang terakhir dikeluarkan umat Islam adalah pengurangan kewajiban perpajakan. Nah, ini menurut saya ini sesuatu yang baru, untuk menjamin keadilan, termasuk keadilan partisipatif,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga pangan global terus menurun karena perekonomian menyediakan pasokan yang melimpah
Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar
Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat
Ulta Beauty Sekali Lagi Melampaui Ekspektasi Menjelang Penjualan Liburan
Klub Tahanan menganggap pendudukan bertanggung jawab atas kehidupan Komandan Marwan Barghouti
Israel mengancam akan menghancurkan lapangan sepak bola remaja Tepi Barat yang populer
Studi Baru Menantang Saran Kesehatan Global: Mengurangi Rasa Manis Tidak Akan Mengurangi Nafsu Makan
AI LISA UGM Tak Bisa Digunakan Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni, Salah?

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:49 WIB

Harga pangan global terus menurun karena perekonomian menyediakan pasokan yang melimpah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:26 WIB

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:06 WIB

Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:44 WIB

Ulta Beauty Sekali Lagi Melampaui Ekspektasi Menjelang Penjualan Liburan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:41 WIB

Israel mengancam akan menghancurkan lapangan sepak bola remaja Tepi Barat yang populer

Berita Terbaru

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Nasional

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Jumat, 5 Des 2025 - 22:26 WIB