BANDASAPULUAH.COM – Tersangka kasus sertifikat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifa, akhirnya mengungkap Ahmad Khozinudin bukan lagi pengacaranya.
Dokter Tifa awalnya membantah tudingan dirinya dan Rismon Sianipar mencabut kewenangannya atas Ahmad Khozinudin dalam menangani kasus ijazah Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Melalui cuitan di media sosial X (Twitter), Dokter Tifa menjelaskan sebenarnya kronologis kejadian antara dirinya dan Ahmad Khozinudin.
Berikut penjelasan Dokter Tifa.
1. Saya mengapresiasi perhatian media terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu saya perjelas informasi yang beredar saat ini: istilah “pencabutan surat kuasa” kurang tepat digunakan dalam konteks saya, karena kurang lebih lima bulan yang lalu, Sdr. Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut bantuannya sebagai kuasa hukum saya.
Dengan demikian, secara faktual dan administratif, saya bukan lagi klien Tim pada masa pemeriksaan saat ini.
2. Sejak berakhirnya pendampingan, saya didampingi penuh oleh Tim Pembela Penegakan Hukum (PPK) yang dikoordinasikan oleh Bapak Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Mereka mendampingi saya sepanjang proses, termasuk pemeriksaan tanggal 13 November 2025 dan kewajiban pelaporan yang saya laksanakan selama ini.
Dengan dukungan tim ini, saya melangkah maju dengan tenang, profesional, dan fokus pada substansi akademik yang menjadi tanggung jawab saya sejak awal.
3. Saya terus menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang telah membantu dalam perjalanan ini, termasuk Bapak Ahmad Khozinudin dkk. Tidak ada konflik atau masalah pribadi.
Namun, saya juga wajib memastikan informasi publik tetap akurat, karena saya tidak ingin ada orang yang terseret ke dalam narasi yang tidak sesuai kenyataan.
Perjuangan ini sejak awal adalah perjuangan untuk kebenaran dan keadilan, bukan untuk menimbulkan kesalahpahaman baru.
Siapakah Ahmad Khozinudin?
Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani kasus-kasus kontroversial.
Namanya mencuat pada tahun 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut.
Gugatan tersebut menetapkan delapan pihak sebagai tergugat.
Mereka antara lain Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim sebagai Tergugat II, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III, dan PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Terdakwa IV.
Nama Presiden Joko Widodo juga tercantum sebagai Terdakwa V. Disusul Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII, dan Maskota HJS—mantan Ketua Apdesi—sebagai Terdakwa VIII.
Dalam gugatannya, Ahmad Khozinudin meminta proyek PIK 2 dihentikan.
Selain itu, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp612 triliun.
Tak hanya itu, Ahmad Khozinudin juga tergabung dalam tim pengacara Bambang Tri Mulyono.
Pria asal Blora ini dikenal kerap menantang ijazah Presiden Joko Widodo.
Pada tahun 2022, Ahmad kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Dalam dunia hukum dan opini publik, ia kerap menyebut dirinya sebagai penulis politik.
Melalui akun Instagramnya @ahmadkhozinudin_channel, ia kerap mengkritik berbagai isu.
Meski begitu, akhir-akhir ini akun tersebut terkesan jarang aktif.
Selain kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya, Ahmad Khozinudin juga pernah menjabat sebagai Ketua Koalisi Advokat Persaudaraan dan Umat (KPAU).
Pernah menuduh Jokowi
Ahmad Khozinudin pernah menuding Jokowi sebagai ‘orang besar’ di balik tidak dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Ahmad Khozinudin mengatakan, alasan Silfester hingga saat ini belum dieksekusi karena ada faktor politik dan ada “orang besar” di belakang Silfester.
Ahmad pun menuding ada peran Jokowi di balik semua itu.
Apalagi, Silfester sebelumnya dinilai dekat dengan Jokowi karena mengajukan diri untuk mencalonkan Jokowi sebagai Ketua Umum Solmet. Kemudian pada tahun 2019, Jokowi juga masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Kalau dikaitkan secara politis karena kakak Silfester Matutina adalah relawan Jokowi melalui kelompok solidaritas Merah Putih dan tahun 2019 posisi Jokowi sebagai presiden, maka secara politis Jokowi adalah orang besar dan patut kita curigai bahwa Jokowi adalah orang besar di balik tidak dieksekusinya Silfester Matutina,” kata Ahmad, YouTube Official iNews, Jumat (15/8/2025).
Namun pernyataan Ahmad kemudian dibantah Andi karena menurutnya tidak ada korelasinya.
Apalagi, saat ini Jokowi sudah tidak punya kekuasaan lagi karena sudah lengser.
“Jadi betul semua yang berhubungan dengan Pak Jokowi itu seksi sekali. Kok bisa dikatakan Pak Jokowi itu orang besar? Dia sudah tidak berkuasa lagi kan, korelasinya di mana?” ujarnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat.
Andi lalu mengatakan, jika kubu Roy Suryo ingin mengetahui siapa sosok di balik Silfester seperti yang mereka sebutkan, sebaiknya tanyakan langsung ke Kejaksaan Agung.
Jadi, jangan terus-menerus mengatakan dan mengklaim bahwa Jokowi adalah “orang besar” di balik Silfester, tanpa bukti apa pun.
“Sebenarnya paling bagus, paling mudah, tanya saja ke Kejaksaan. Tanya saja langsung ke Kejaksaan lho, kita bisa cari tahu siapa orang itu (orang besar). Jangan bilang di belakang Jokowi.”
Andi juga mengatakan, kubu Roy Suryo hanya terus berusaha mencari celah atas kesalahan yang dilakukan Jokowi.
“Jokowi juga menyampaikan, kalau Jokowi salah, jangan seperti itu. Khozinudin selalu menjadi teladan, mencari celah untuk masuk ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (12/8/2025), Khozinudin menyebut Silfester mendapat perlindungan karena kedekatannya dengan Jokowi.
Presiden saat itu, Joko Widodo (orang besar itu), karena kita tahu hubungannya, Silfester Matutina adalah Ketua Solmet (Solidaritas Merah Putih) yang mendukung sepenuhnya kakak Joko Widodo, kata Khozinudin.
Ia menambahkan, kedekatan hubungan ini menimbulkan bias hukum.
Dan saudara laki-laki Joko Widodo melanggar hukum, khususnya Silfester Matutina, karena putranya mendaftar menjadi wakil presiden sebelum berusia 40 tahun. Ubah saja undang-undang di Mahkamah Konstitusi, tegasnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.



MEGA
" width="225" height="129" />


MEGA
" width="129" height="85" />