Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?

Sabtu, 22 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?

i

Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?

  • Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat, Kamis (20/11/2025). Bahwa komisi antirasuah menampilkan uang hasil curian kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp300 miliar dari total Rp883 miliar.

Tumpukan Rp. Uang kertas sebanyak 100.000 memenuhi panggung ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK. Uang itu tampak terbungkus plastik putih, ditumpuk tinggi seperti tembok bata. Bahkan, hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers. Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp1 miliar.

KPK memasang papan kecil dengan jumlah barang rampasan yang berhasil dikumpulkan yakni Rp300 miliar dari total kerugian negara lebih dari Rp883 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ia mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili oleh Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto.

Mengapa baru sekarang hasil korupsinya dipamerkan?

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan ditampilkannya tumpukan uang Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif PT Taspen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas komisi antirasuah kepada publik.

Yang pertama tentunya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat benar-benar melihat apa yang dicurinya, kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Gus Yahya Tegaskan Pengangkatan Zulfa Mustofa Sebagai Plt Ketua PBNU Tidak Sah

Budi pun meyakini, acara penyerahan uang rampasan tersebut akan membuat ASN yang paling dirugikan merasa lebih lega. Sebab, kata dia, jumlah yang dikelola PT Taspen berasal dari iuran bulanan pegawai negeri.

Artinya, adanya korupsi tentu akan menimbulkan kekhawatiran bagi para PNS, tentang berapa usianya, apakah masih bisa mendapatkan pensiun atau tidak, ”ujarnya.

Budi berharap penyerahan uang jarahan kepada PT Taspen dapat membangkitkan semangat para ASN. “Sekaligus ini juga merupakan jaminan sosial negara bagi PNS dan keluarganya di hari tua,” tegasnya.

Kemana uang hasil korupsi yang disita selama ini?

Jika merujuk pada situs resmi KPK, aset hasil tindak pidana korupsi dikelola oleh KPK. Khususnya hasil tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh pejabat negara dan pegawai negeri kepada penyidik.

Meski KPK mempunyai tanggung jawab untuk mengelola seluruh aset hasil tindak pidana korupsi, namun ternyata ada pengaturan tersendiri dalam aturan resmi terkait pengelolaan aset tersebut. Lantas, kemana perginya uang hasil korupsi? Berikut ini akan dijelaskan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan undang-undang.

Lantas benarkah uang hasil korupsi dikembalikan ke negara? Dalam teori pemulihan aset sering digunakan oleh negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi sehingga menimbulkan kerugian dari segi keuangan dan perekonomian negara itu sendiri.

Baca Juga :  Tidak etis jika Cak Imin menyinggung pertobatan Nasuha saat masyarakat sedang berduka

Sebagaimana terungkap dalam buku ‘Pemulihan Aset Kejahatan Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif’ karya Ade Mahmud, teori pemulihan aset merupakan sebuah konsep yang membuat negara segera mengambil aset yang telah dikuasai koruptor.

Dengan mengembalikan aset, tujuannya adalah untuk mencegah agar seluruh aset hasil korupsi tidak digunakan kembali, yang nantinya dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Kemudian pengembalian harta juga bertujuan agar negara dapat menuntut harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah yang bukan merupakan hak pelaku tindak pidana tersebut.

Kemudian, masih mengacu pada situs resmi KPK, dijelaskan bahwa aset hasil korupsi akan dikelola KPK. Setidaknya ada dua jenis aset hasil korupsi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama, harta hasil gratifikasi yang berupa pemberian uang, barang, komisi, rabat, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini bisa melibatkan pejabat negara dan pegawai negeri sipil.

Kemudian harta hasil korupsi yang kedua adalah penyitaan dan penyitaan. Biasanya penyitaan dan penyitaan harta kekayaan hasil korupsi bertujuan untuk mengadili para koruptor. Langkah ini juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mengembalikan seluruh aset yang telah dikorupsi pelaku kepada negara.

Masih dijelaskan dalam situs resmi KPK bahwa seluruh aset hasil korupsi yang diterima KPK akan disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Baca Juga :  Temuan BPK cukup kuat untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka, ahli: Aneh kalau KPK terus menundanya

Aturan pengembalian aset atau uang hasil korupsi didasarkan pada proses penegakan hukum itu sendiri. Jika prosesnya selesai, seluruh aset baru bisa diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya aset-aset tersebut akan dilelang secara publik.

Selanjutnya, hasil lelang aset hasil tindak pidana korupsi tersebut akan disalurkan dalam bentuk hibah untuk dikembalikan kepada negara. Tepatnya disalurkan ke kementerian dan lembaga Indonesia serta pemerintah daerah.

Dijelaskan lebih lanjut dalam situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa aturan mengenai barang sitaan yang dijual melalui lelang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Melalui Pasal 47A ayat (1) dan (2) UU tersebut dijelaskan bahwa:

“(1) Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilelang.

(2) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Meski begitu, hingga saat ini masyarakat masih bertanya-tanya, mengapa KPK tidak pernah memamerkan hasil korupsi sebelumnya? Apakah Anda mengikuti Kejaksaan dan Polri?

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunga masuk daftar 53 orang
Seragam NFL minggu ke-17: Thread Natal utama Viking serba putih
Bioskop AMC Dibuka pada Hari Natal? Jam, Dijelaskan
Akhir yang ketat untuk Minggu 17
Spurs kembali mengalahkan OKC, menyiapkan panggung untuk persaingan baru
Snoop Dogg, KPop Demon Hunters, Lainey Wilson Akan Tampil di Pertunjukan Paruh Waktu Gameday Natal NFL 2025
China Mendukung Penuh Indonesia Menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB
Donovan Mitchell dari Cavs hampir menjadi bintang Knicks dan hubungannya tetap ada

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:33 WIB

Bunga masuk daftar 53 orang

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:12 WIB

Seragam NFL minggu ke-17: Thread Natal utama Viking serba putih

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:51 WIB

Bioskop AMC Dibuka pada Hari Natal? Jam, Dijelaskan

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:29 WIB

Akhir yang ketat untuk Minggu 17

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:09 WIB

Spurs kembali mengalahkan OKC, menyiapkan panggung untuk persaingan baru

Berita Terbaru

Bunga masuk daftar 53 orang

Nasional

Bunga masuk daftar 53 orang

Jumat, 26 Des 2025 - 02:33 WIB

Bioskop AMC Dibuka pada Hari Natal? Jam, Dijelaskan

Nasional

Bioskop AMC Dibuka pada Hari Natal? Jam, Dijelaskan

Jumat, 26 Des 2025 - 01:51 WIB

Akhir yang ketat untuk Minggu 17

Nasional

Akhir yang ketat untuk Minggu 17

Jumat, 26 Des 2025 - 01:29 WIB