Apakah Jokowi akan istirahat total selama 2 tahun karena alergi?

Sabtu, 22 November 2025 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Jokowi akan istirahat total selama 2 tahun karena alergi?

i

Apakah Jokowi akan istirahat total selama 2 tahun karena alergi?

Oleh: Hari Perdamaian Lubis
Pemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Berdasarkan informasi masyarakat yang beredar, Jokowi akan menjalani perawatan medis selama 2 tahun karena sakit atau alergi?

Sehingga asumsi masyarakat tentu saja diprediksikan bahwa Jokowi “kedepannya” tidak bisa hadir dalam persidangan di peradilan umum, jika benar persidangan pidana terhadap 8 aktivis tersebut atau semuanya sudah berstatus tersangka (TSK) karena dituduh menyampaikan “penghasutan atau fitnah terhadap Jokowi sebagai pengguna ijazah palsu”, maka terpaksa akan naik ke tingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP Ia harus hadir di persidangan sebagai saksi korban. Tentu saja mengacu pada pengertian KUHAP atau UU. Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 yang merupakan aturan hukum positif (ius konstitutum) yang mutlak harus dipenuhi dan ditegakkan.

Mengenai ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP dipenuhi secara mutlak, maka isinya adalah:

“Saksi adalah orang yang memberikan keterangan dalam suatu perkara pidana karena ditanya, tentang apa yang diketahuinya, dilihatnya dan dialaminya sendiri.”

Baca Juga :  Beredar kabar, Jokowi tak punya gelar akademis saat menjabat Wali Kota Surakarta

Dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan:

“Keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah apabila diberikan di hadapan hakim dan pada saat itu saksi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, kecuali dalam hal saksi belum dewasa atau karena keadaan tidak mungkin mengucapkan sumpah atau janji itu.”

Artinya keterangan saksi dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah apabila diajukan di hadapan hakim dan saksi telah mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, kecuali dalam keadaan tertentu, misalnya saksi belum dewasa atau belum mampu mengucapkan sumpah atau janji.

Oleh karena itu, karena alasan hukum, jika benar tanpa kehadiran Jokowi dan tanpa sumpah harus diucapkan di hadapan majelis hakim, maka persidangan di pengadilan yang terbuka untuk umum itu ibarat turnamen, sehingga tidak ada kontestasi.

Tentu saja, hasil ulasan pengamat sebelumnya yang sempat viral bisa jadi ada benarnya, bahwa pola persidangan para tersangka (TSK) atas dakwaan umum ‘ijazah Jokowi palsu’ ini akan serupa dengan persidangan mantan terdakwa terdakwa Bambang Tri Mulyobo (BTM) dan Sugih Raharja (Gus Nur) di PN Surakarta (2023), dan pola persidangan Gus Nur (2021) di PN Jakarta Selatan yakni sama-sama sidang a quo. in casu tanpa kehadiran saksi korban.

Baca Juga :  Rencana AS untuk Gaza akan gagal; Perlawanan Palestina tidak akan dilucuti – BANDASAPULUAH.COM

Apakah ‘nuansa’ praktik cacat hukum akibat penerapan proses penegakan hukum dalam praktik badan peradilan ini pernah dan akan terulang kembali?

Ada kunci utama agar di mata masyarakat bangsa ini praktik-praktik buruk penegakan hukum tidak terulang kembali, malah sebaliknya, prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme hukum pidana acara formil sesuai KUHAP dan jika prediksinya benar maka Jokowi sama sekali tidak bisa menghadiri proses persidangan yang secara logika atas asas legalitas harus ia hadiri, begitu pula dalam rangka memenuhi fungsi tujuan hukum, khususnya fungsi “kepastian hukum”.

Padahal hak (aturan) Jaksa adalah melakukan “penuntutan” menurut asas dominus litis, terhadap TSK/TDW vide Pasal 1 angka 6 KUHAP

Namun di sisi lain, jaksa juga berhak melepaskan haknya untuk menuntut (dominus litis) dengan modal “keberanian” yang didasarkan pada asas objektivitas (profesionalisme dan proporsionalitas) yang berlaku, yaitu dengan menggunakan hak penuntutan jaksa (dominus litis), yaitu dengan menggunakan cara oportunitas (asas hukum oportunitas) sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang memuat:

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

“Jaksa Penuntut Umum berwenang menunda penuntutan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”

Meskipun KUHAP tidak mengatur secara tegas mengenai asas peluang, namun hubungan hukum tersebut dapat dijelaskan (diperjelas dengan contoh peristiwa hukum) mengacu pada isi pasal 140 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:

“Dalam hal tidak cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum dapat menunda penuntutan.”

Jadi pantas dan adil menurut undang-undang, jika benar Jokowi akan segera memasuki masa pensiun ketika ia harus tampil untuk menuntut serendah-rendahnya terhadap pihak yang menghinanya. “Maka Kejaksaan melalui Jaksa sebagai Jaksa harus tampil berani dan obyektif dalam mengeluarkan surat penetapan penundaan atau penghentian penuntutan terhadap TSK atau calon TDW atau ‘TDW.”

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump jadi sorotan, Hadiah Perdamaian di Undian Piala Dunia FIFA
Saya tidak bisa bermain kotor
Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande
Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah
Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara
Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa
Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’
Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:44 WIB

Trump jadi sorotan, Hadiah Perdamaian di Undian Piala Dunia FIFA

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:23 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:03 WIB

Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:41 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:21 WIB

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Berita Terbaru

Saya tidak bisa bermain kotor

Nasional

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:23 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Nasional

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:41 WIB

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Nasional

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:21 WIB