ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Mahfud MD memaparkan sejumlah permasalahan serius terkait kepolisian dan institusi keamanan dalam tayangan di channel YouTube Justice Forum TV yang dirilis Kamis, 20 November 2025.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam penjelasannya, Mahfud kembali menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang menurutnya memberikan tekanan kuat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memastikan keberpihakan lembaga tersebut kepada masyarakat.
Mahfud mengutip ucapan Presiden saat memberikan arahan kepada kedua pimpinan aparat keamanan tersebut.
“Selama ini Pak, Anda Pak Listyo, Pak Agus Panglima, tidak ada gunanya Anda menjadi bintang empat jika tidak bisa membantu masyarakat dalam menanganinya,” kata Mahfud.
2 Faktor Utama yang Dianggap Menghambat Kinerja Polri
Dalam pemaparannya, Mahfud menyebutkan dua faktor yang menurutnya menjadi penyebab utama berulangnya permasalahan di lingkungan Polri.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian ini menilai isu kepemimpinan dan intervensi politik masih dominan mempengaruhi kinerja kepolisian di berbagai tingkatan.
Jadi ada dua kunci sekarang. Yang pertama tidak ada kepemimpinan, yang kedua intervensi politik, kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan permasalahan ini sering muncul dalam penilaian masyarakat dan laporan internal sehingga memerlukan perhatian serius agar tidak menjadi kendala berkepanjangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Rumusan Masalah: 67 Persen Kapolsek Dinilai Tak Berkinerja
Mahfud juga membahas data internal Mabes Polri terkait evaluasi kinerja perwira menengah di lapangan.
Ia mengungkapkan, mayoritas Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dinilai belum mencapai standar kinerja yang ditetapkan polisi.
“Kalau di tempat kita, Pak, 67 persen Kapolri yang tidak kinerja lho. 67 di antaranya mengatakan dirinya sendiri dan ada puluhan Kapolri yang tidak memenuhi syarat kinerja dan tidak berkinerja sama sekali,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, informasi tersebut berasal dari paparan internal Polri sehingga memberikan gambaran evaluasi struktural yang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Penegasan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan MK tentang larangan perwira aktif TNI/Polri menduduki jabatan sipil yang tidak relevan.
Pria berusia 68 tahun itu menyatakan, keputusan tersebut bersifat final dan berlaku otomatis sejak dijatuhkan.
Putusan MK sah karena mempunyai kekuatan hukum tetap dan karena ada ketukan maka harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil), kata Mahfud.
Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan ini juga menjelaskan, jabatan struktural tertentu bisa sewaktu-waktu diganti jika tidak lagi memenuhi persyaratan.
Jabatan struktural seperti Dirjen dan Irjen tidak ada masa jabatannya, dapat diganti sewaktu-waktu, lanjutnya.
Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen yang merupakan hak prerogratif Kapolri dalam penempatan dan rekrutmen perwira baru.
Ia menyarankan agar mekanisme ini dihilangkan dan diganti dengan sistem yang sepenuhnya berdasarkan meritokrasi.
“(Hak prerogratif Kapolri yang 30 persen dalam merekrut perwira baru) harus dihilangkan, jadi semuanya harus meritokrasi,” tutupnya. ***
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






