Keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka

Rabu, 19 November 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka

i

Keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka

BANDASAPULUAH.COM – Kontroversi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi berujung pada penetapan delapan tersangka. Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, permasalahan tersebut hendaknya dilihat dari aspek mendasarnya terlebih dahulu, yakni memastikan keaslian ijazah yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pak Jokowi pegang ijazahnya. Belum diperlihatkan. Ini soal ijazahnya,” kata Prof Henri melalui kanal YouTube Justice Forum, dikutip Rabu 19 November 2025.

Ia menilai penggunaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan pasal turunannya, tidak tepat dalam konteks polemik tersebut.

Makanya sebenarnya penggunaan pasal 32 dan 35 UU ITE adalah salah. Kalau pakai pasal 27 boleh saja, tapi tidak bisa ditahan karena hanya 2 tahun, jelasnya.

Baca Juga :  Besok, Polda Babel akan kirimkan bantuan kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, sebagai wujud kepedulian Polri.

Ia menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi dan harus diutamakan dibandingkan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kebebasan berpendapat lebih diutamakan daripada kasus pencemaran nama baik. Itu yang ditulis MA,” tegasnya.

Menurut Henri, kebebasan berpendapat mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, seperti dugaan keaslian ijazah pejabat negara, tidak bisa serta merta dihukum.

“Kebebasan berpendapat berdasarkan UUD 45 Pasal 28F memang merupakan hak warga negara untuk menganalisis, berbicara, dan berpendapat. Jika menyangkut kepentingan umum maka kebebasan berpendapat diatur dalam ITE, namun bukan berarti tidak langsung dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Ia mengingatkan, fungsi kritik publik harus dilihat sebagai mekanisme kontrol sosial. Henri juga merujuk pada pandangan Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang menekankan bahwa permasalahan utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Tekankan Satu Data sebagai Landasan Penanganan Masalah Sosial di Aceh

“Kalau asli, kertasnya asli, maka orang-orang tersebut bisa dihukum karena ternyata sudah mengetahui keasliannya dan masih terus menyindir dan mencoreng nama sehingga bisa berujung pada tuntutan pidana,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Baca Juga :  Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes
BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!
Deforestasi Hilangkan 18 Lapangan Sepak Bola Hutan Per Menit ‎ – Tribun Rakyat
Mohamed vs Pizarro, dua teknisi yang saling counter di final: La Volpe
Hadiri Kasus Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Wartawan Berharap Roy Suryo Cs Segera Ditahan
Paulina Goto merilis lagunya “Christmas with you” – Diario Basta!
Pertamina Hadirkan PLTS Tenda Pengungsi di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:30 WIB

Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes

Senin, 15 Desember 2025 - 14:09 WIB

BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen

Senin, 15 Desember 2025 - 13:48 WIB

Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!

Senin, 15 Desember 2025 - 13:27 WIB

Deforestasi Hilangkan 18 Lapangan Sepak Bola Hutan Per Menit ‎ – Tribun Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 13:06 WIB

Mohamed vs Pizarro, dua teknisi yang saling counter di final: La Volpe

Berita Terbaru

Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!

Nasional

Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!

Senin, 15 Des 2025 - 13:48 WIB