Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

Rabu, 19 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

i

Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD menyatakan, anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri jika ingin terus bertugas.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Polri sudah tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, selain itu kalau mau menduduki jabatan sipil, mundurlah dari Polri,” kata Mahfud seperti dikutip podcast pribadinya di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga :  Yang Pertama dari Jenisnya: Teleskop Webb Menemukan Planet Kehilangan Atmosfernya

Mahfud menegaskan, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan atau pemberhentian anggota aktifnya dari jabatan sipil di lembaga mana pun, termasuk Satgas bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dieksekusi setelah putusan diucapkan.

“Pasal 24 C UUD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukti Baru yang Menakjubkan Menunjukkan Moai di Pulau Paskah Berasal dari Puluhan Lokakarya Rahasia

Artinya, kata Mahfud, sudah final dan tidak bisa diperjuangkan lagi. Keputusan tersebut mulai berlaku segera setelah diumumkan.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali diubah, lanjut Mahfud, tetap menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sah sejak diucapkan.

“Karena palu itu diketuk, maka ketukan itu berarti mengikat,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, semua undang-undang yang batal akibat hantaman palu MK itu langsung menjadi tidak sah sehingga harus segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Merasakan Kehadiran Polisi

Jadi sekarang sudah mengikat bahwa anggota polisi tidak boleh lagi memangku jabatan sipil, kecuali mereka mau memangku jabatan sipil, mundur dari Polri, ujarnya. ***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan
Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir
Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan
Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara
Pandangan Minggu ke-15 Chris Olave – Panthers at Saints (2025)
Gelar Konsolidasi, Plt Ketua PBNU: Pastikan NU Berjalan Sesuai Khittah
Pembaruan Cedera Minggu ke-15, Saran Awal ‘Em/Sit’ Em, Proyeksi Titik, dan Dampak Cuaca
Gunakan toilet karena tidak punya, remaja 13 tahun diperkosa berulang kali oleh orang lanjut usia hingga ia melahirkan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:12 WIB

Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan

Senin, 15 Desember 2025 - 07:51 WIB

Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

Senin, 15 Desember 2025 - 07:30 WIB

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Senin, 15 Desember 2025 - 07:09 WIB

Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara

Senin, 15 Desember 2025 - 06:48 WIB

Pandangan Minggu ke-15 Chris Olave – Panthers at Saints (2025)

Berita Terbaru

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Nasional

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Senin, 15 Des 2025 - 07:30 WIB