ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan ijazah asli dan foto wisuda doktoralnya untuk menjawab tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Arsul juga bercerita tentang disertasi yang ia tulis untuk meraih gelar doktor.
“Saya menulis disertasi berjudul ‘Menelaah Kembali Pertimbangan Kepentingan Keamanan Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Hukum Penanggulangan Terorisme: Studi Kasus di Indonesia dengan Fokus Perkembangan Pasca Bom Bali. “Ada disertasi ini,” kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).
Arsul menjelaskan, gelar doktornya ia peroleh dari Collegium Humanum atau Warsaw Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada tahun 2020.
Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.
Sementara itu, Arsul telah memperoleh sejumlah SKS dari proses pendidikan sebelumnya.
Arsul menuturkan, sebenarnya sejak tahun 2011 ia berusaha mengejar dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral dengan kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
Namun karena beberapa kegiatan, pembelajaran di universitas-universitas di Skotlandia belum terselesaikan secara maksimal pada tahun 2017/2018.
Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap mendapatkan gelar master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan memperoleh SKS yang dipersyaratkan.
Sedangkan pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studi secara daring dan akhirnya mengikuti wisuda luring pada tahun 2023.
“Baru pada bulan Maret 2023, sekitar bulan Februari, saya diberitahu akan ada wisuda doktor di Warsawa, di gedung tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
Dalam jumpa pers tersebut, Arsul juga memperlihatkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri istri sekaligus Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazahnya karena harus segera pulang ke Indonesia.
“Di situ saya dikasih ijazah aslinya. Lalu setelah lulus karena mau pulang ke Indonesia 2-3 hari lagi, saya fotokopi ijazahnya, malah KBRI bantu saya fotokopi lalu dilegalisir. Ini asli dari KBRI Warsawa,” kata Arsul.
Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim
Aliansi Masyarakat Pengamat Konstitusi dikabarkan hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
Namun laporan tersebut tidak segera diterima karena penyidik meminta pelapor datang kembali pada Senin (17/11/2025).
Koordinator Aliansi Betran Sulani menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim, Jumat, namun nomor laporan polisi (LP) belum juga terbit.
Prinsipnya mereka menerima, namun nomor LP belum keluar dan diminta kembali lagi pada hari Senin. Kemarin banyak pembahasannya, kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana mendatangi Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






