Gaji dan Tunjangan Guru SMAN 1 Lutra Cair Segera Setelah Kembali ke ASN, Total Rp 175 Juta

Selasa, 18 November 2025 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan Guru SMAN 1 Lutra Cair Segera Setelah Kembali ke ASN, Total Rp 175 Juta

i

Gaji dan Tunjangan Guru SMAN 1 Lutra Cair Segera Setelah Kembali ke ASN, Total Rp 175 Juta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Seluruh hak kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan sementara selama masa tidak aktif, akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) atas sumbangan Rp 20 ribu akhirnya dikembalikan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hak-hak tersebut antara lain Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan dilaporkan telah cair pada Senin (17/11/2025).

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sedangkan TPG dicairkan dari pusat.

Total dana tertunda yang akan disalurkan kepada dua guru asal Luwu Utara ini mencapai lebih dari Rp 175,9 juta.

Kedua ASN tersebut, Rasnal dari SMA 1 Luwu Utara dan Abdul Muis dari SMA 3 Luwu Utara, memiliki rincian hak yang berbeda:

Rasnal, Kepala Sekolah

  • Gaji pokok selama 24 bulan kerja yang layak dibayar setelah dipotong pajak, dll: Rp 24.040.800
  • Tunggakan Gaji Pokok: Rp 17.498.901 (Kekurangan Gaji Oktober–Desember 2024)
  • Gaji Reguler 2025: Rp 64.162.637 (Gaji Januari–November 2025)
  • Kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan 5.933.624
  • Gaji ke-13: masing-masing Rp 5.933.624
  • Tunjangan Kinerja (TPP): Rp 15.600.000 Mencakup periode Januari – Agustus 2024 dan Rp 11.700.000 pada bulan Mei – Oktober 2025 Total Rp 27.300.000
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp 28.620.000 (Untuk semester II 2024 Triwulan III dan IV).

Jumlah: Rp 149.448.786.

Abdul Muis, Guru dan Bendahara Panitia

Abdul Muis yang merupakan Bendahara Panitia SMAN 1 Luwu Utara mendapat bagian hak yang lebih fokus pada tunjangan.

Gaji pokoknya sebagian dikabarkan belum berhenti total.

Besaran yang akan diterima Abdul Muis adalah:

  • Gaji pokok selama 26 bulan kerja yang layak dibayar setelah dipotong pajak, dll: Rp 12.398.904
  • TPP November-Desember 2024 : Rp 3.900.000
  • TPP Januari-April 2025 : Rp 7.800.000
  • TPG Semester 2 Triwulan IV 2024 : Rp 14.760.600 (Pemerintah Pusat)
Baca Juga :  Knix Mempercepat Pertumbuhan Ritel Dengan Toko Baru dan Kemitraan

Jumlah : Rp. 38.859.504

Kepala Dinas Pendidikan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan, gaji yang ditahan selama ini akan dibayarkan setelah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menandatangani surat keputusan pengangkatannya kembali.

Iqbal merinci, gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dibayarkan Pemprov Sulsel.

Sedangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

“TPG ini akan langsung masuk ke rekening yang bersangkutan dari pusat. Namun tidak memakan waktu lama, karena sudah ada surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (16/11/2025).

Menerima Surat Keputusan Pengaktifan Kembali

Pengaktifan Surat Keputusan (SK) pengembalian status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi titik balik bagi dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal dan Abdul Muis menerima surat keputusan resmi pembatalan pemecatannya saat mengunjungi Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Senin (17/11/2025).

Bukan sekedar serah terima dokumen, momen di Kantor Gubernur Sulsel ini menandai babak akhir dari perjuangan panjang dan pemulihan penuh status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul tindak lanjut rehabilitasi cepat yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari Tribuntimur.com, Surat Keputusan (SK) Pengaktifan Kembali diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.

Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan, proses ini memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti keputusan politik tertinggi.

“Kami langsung berinisiatif menghubungi Menteri PAN RB Bu Rini, setelah itu saya menghubungi Prof Zu dan meminta saran untuk membatalkan pemberhentian tersebut. Siang itu surat keputusan PAN RB dan BKN RI sudah tiba, saya langsung sampaikan kepada Erwin Sodding untuk dibuatkan surat keputusan atas kedua surat tersebut sambil menunggu gubernur umrah pulang,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur.

Baca Juga :  Kasus Pungli Ratusan Juta Terungkap Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepala Sekolah Dipecat

Dengan kembalinya status dan jabatan ASN, Abdul Muis dan Rasnal kini siap menjalankan perannya sebagai pendidik.

“Rehabilitasi adalah mengembalikan kondisi seseorang menjadi normal, jabatan yang sebelumnya dijabatnya diserahterimakan,” kata Sekda Sulsel.

Seluruh hak ketenagakerjaan yang dibekukan selama masa tidak aktif, baik Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah diperhitungkan dan telah cair.

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sedangkan TPG dicairkan dari pusat.

Hak-haknya saat tanya jawab dihitung, yaitu kalau sudah selesai (penyerahan SK) ke BKAD langsung dicairkan, kata Jufri Rahman.

Senyum bahagia terpancar di wajah Pak Muis dan Rasnal, merasa lega karena usaha mereka membuahkan hasil.

Insya Allah saya siap kembali mengajar atas perintah pimpinan, kata Rasnal.

Ia bersyukur bisa kembali menjalankan tugas mengajarnya.

Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.

Penyerahan SK tersebut juga disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Konstruksi Andi Ihsan.

Kemudian Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ishaq Iskandar.

Sedangkan Rasnal dan Abdul Muis ditahan karena dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Baca Juga :  Jokowi menghancurkan Konstitusi dan Demokrasi

Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa kasihan dengan nasib guru honorer yang belum digaji sejak 2018.

Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Status administratif yang diblokir ini otomatis membuat mereka tidak berhak menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun inisiatif yang berbasis kemanusiaan ini harus dihentikan hingga berdampak jangka panjang di ranah hukum.

Sementara itu, seseorang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait penghimpunan dana ilegal panitia.

Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN.

Dia kemudian menjalani hukuman delapan bulan penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun gajinya tidak lagi dikreditkan ke rekeningnya sejak Oktober 2024.

Hingga akhirnya Rasnal diberhentikan sebagai ASN mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tanpa Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi Abdul Muis yang telah memasuki masa pensiun selama delapan bulan, mendapat keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Kini Rasnal dan Abdul Muis dicopot setelah status ASNnya dikembalikan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara
Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa
Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’
Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah
Saya tidak bisa bermain kotor
PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pidie Jaya
Kapolda Babel Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Brimob Belitung
Raja Juli menilai desakan mundur hanya sekedar aspirasi, padahal 1.354 orang tewas akibat banjir Sumatera.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:21 WIB

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:37 WIB

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:17 WIB

Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:55 WIB

Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:35 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Berita Terbaru

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Nasional

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:21 WIB

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Nasional

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:37 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Nasional

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Des 2025 - 00:35 WIB