Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab ‘Tidak Ada’

Senin, 17 November 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'

i

Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'

KOTA ACE – Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) banyak menemukan jawaban “tidak” saat menginterogasi perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) soal tata cara legalisasi ijazah. Pertanyaan khusus diajukan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku selama masa perkuliahan hingga pencalonan Presiden Joko Widodo. Sidang perselisihan informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Hadir sebagai pemohon adalah koalisi pembongkaran ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, sedangkan termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permohonan legalisasi?” tanya Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn.

Baca Juga :  Jokowi Numpang Kamar Mandi Warga

“Tidak ada,” jawab responden.

UGM mengaku Jokowi sudah melegalkan ijazah, namun pihak kampus belum menuliskan SOP sejak masa studi Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985) hingga pendaftaran capres 2014 dan 2019. SOP hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku.

“Sampai saat ini sudah ada, sudah ada atau belum? Ada belum? Soal penanganan permohonan verifikasi ijazah, apakah belum ada aturannya?” Rospita bertanya.

“Kami yakin eh, dengan status Pak Jokowi bersama kami ya, ya Bu,” jawab responden.

“Ada ya? SOP tidak pernah ada?” Rospita bertanya lagi.

Perwakilan UGM menjelaskan, “Soal SOP ya, SOP dalam arti prosedural yang kita maksud sekarang ini, memang waktu itu belum ada.

Baca Juga :  Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!

Ketua panel kemudian mempelajari isi buku panduan yang dimaksud, namun jawaban yang diterimanya dinilai tidak lugas. Termohon mengatakan, buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out (DO), sedangkan informasi seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lainnya harus diminta ke fakultas.

“Jadi, apa yang ada di buku panduan itu? Misalnya soal masa belajar, apakah ada? Aturannya?” Rospita bertanya.

“Mohon izinnya. Iya. Di buku panduannya ada yang berkaitan dengan kurikulum,” jawab responden.

“Apakah ada kurikulumnya?” Rospita bertanya lagi.

“Ada yang berkaitan dengan putus sekolah,” jawab responden.

“KKN?” Rospita bertanya.

Baca Juga :  Arsul Sani dan Jokowi memang berbeda generasi jika bicara soal ijazah

“Untuk KKN, kalau kita tidak bisa memastikannya, itu karena fakultas yang mengendalikan, nanti fakultasnya bisa kita jelaskan,” jawab responden.

Rentetan pertanyaan terus berlanjut hingga panel menyimpulkan banyak ketidakhadiran aturan. “Oke, periksa lagi ya, aturan pengadilan?” Rospita bertanya.

“Aku tidak tahu aturan pengadilan karena itu. Sepertinya tidak ada yang menangani data akademis kan…”

Penelusuran diakhiri dengan pengakuan resmi dari UGM bahwa pada periode 1980-1985 belum ada SOP legalisasi ijazah sesuai format yang diminta pemohon. “Ya, tidak ada SOP dalam bentuk SOP,” jawab responden menutup pernyataan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa
Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’
Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah
Saya tidak bisa bermain kotor
PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pidie Jaya
Kapolda Babel Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Brimob Belitung
Raja Juli menilai desakan mundur hanya sekedar aspirasi, padahal 1.354 orang tewas akibat banjir Sumatera.
Badan-badan antikorupsi yang didukung Barat menindak jaringan kriminal yang dipimpin oleh anggota parlemen Ukraina – RT Rusia dan Bekas Uni Soviet

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:37 WIB

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:17 WIB

Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:55 WIB

Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:35 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:13 WIB

PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pidie Jaya

Berita Terbaru

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Nasional

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:37 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Nasional

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Des 2025 - 00:35 WIB