Pemerintah memastikan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 M tetap di angka 221.000 jamaah, sama seperti tahun sebelumnya.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dahnil menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
“Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga yang ditetapkan pada tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Dahnil.
Dahnil menjelaskan, Pasal 13 undang-undang tersebut mengatur bahwa pembagian kuota reguler haji per provinsi dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu: proporsi penduduk beragama Islam antar provinsi; dan/atau; proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.
Kementerian Haji, lanjut Dahnil, memilih menggunakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi sebagai dasar pembagian kuota tahun 2026.
Untuk itu, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi, jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Foto: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)
Jaringan Pos Rakyat
RakyatPos.ID Network






