BANDASAPULUAH.COM – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Pemerintah Kabupaten Solok resmi menghentikan seluruh aktivitas penebangan hutan di kawasan Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (7/8/2025).
Penyegelan dilakukan atas areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) milik SD menyusul laporan masyarakat dan atensi dari Pemkab Solok terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar yang merusak lingkungan sekitar.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memimpin langsung proses penghentian dan penyegelan lokasi. Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik SD menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” tegas Hari.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sebelumnya antara Balai Gakkum dan jajaran Pemkab Solok, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Medison.
Rapat tersebut digelar menanggapi instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang memberikan perhatian serius terhadap aktivitas penebangan hutan di wilayah tersebut.
Setelah rapat, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum, Pemkab Solok, serta unsur Forkopimda, langsung bergerak menuju lokasi. Mereka memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan penebangan yang berlangsung di areal tersebut.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut, turut hadir berbagai pihak, termasuk Herman Hakim (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok), IPTU Mulyadi (Kapolsek Danau Kembar), Mawardi Z (Camat Danau Kembar), serta unsur Satpol PP, Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, dan sejumlah pejabat dari OPD terkait.
Menariknya, juga tampak hadir Novermal Yuska, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, yang turut mengapresiasi langkah cepat yang diambil Balai Gakkum dan Pemkab Solok.
Dengan adanya penyegelan ini, seluruh pihak berharap agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan proses hukum terhadap pelanggaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.






