Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM — Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Pesisir Selatan yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya diringkus oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah unit hunian di kawasan Summarecon Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

FS yang diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 ini berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki dua alamat domisili, yakni di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, serta di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus persetubuhan anak yang diduga terjadi pada Minggu 20/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, di Sago, Kecamatan IV Jurai. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial KJP.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, FS ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP M Yogie Biantoro, Selasa (1/7/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.

Usai ditangkap, FS langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan pastikan korban mendapat perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana mestinya,” tegas AKP Yogie.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak guna segera ditindaklanjuti.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balai Gakkum dan Pemkab Solok Bertindak, Aktivitas Penebangan di Sariek Bayang Dihentikan
Musorkab KONI Pessel Resmi Ditunda, TPP Tunggu Arahan dari Provinsi
Atasi Minim Personil, Bawaslu Pessel Gandeng 2 Siswa MAN 2 Jadi Duta PPID
Marwah SIWO PWI Pessel Dipertaruhkan, Mario Rosy Dorong Revitalisasi Organisasi
Program CBP Juni–Juli 2025 Dimulai, 4.072 KPM di Sutera Terima Bantuan Beras
Rodi Chandra Daftar Calon Ketum KONI Pessel, Usung Visi Transparansi dan Pemerataan Pembinaan
M Adli Daftar sebagai Calon Ketum KONI Pessel, Usung Visi Pessel Juara dan Barometer Olahraga Sumbar
Dukung Keterbukaan Informasi, M Adli Bangun Sinergi dengan Awak Media

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:42 WIB

Balai Gakkum dan Pemkab Solok Bertindak, Aktivitas Penebangan di Sariek Bayang Dihentikan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Musorkab KONI Pessel Resmi Ditunda, TPP Tunggu Arahan dari Provinsi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Atasi Minim Personil, Bawaslu Pessel Gandeng 2 Siswa MAN 2 Jadi Duta PPID

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Marwah SIWO PWI Pessel Dipertaruhkan, Mario Rosy Dorong Revitalisasi Organisasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Program CBP Juni–Juli 2025 Dimulai, 4.072 KPM di Sutera Terima Bantuan Beras

Berita Terbaru