Warga Singkulan Sutera Laporkan Pembakar Hutan Adat ke Polres Pesisir Selatan

Rabu, 23 April 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Sebanyak 16 orang Niniak Mamak bersama masyarakat Singkulan, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan, Kecamatan Sutera, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Pesisir Selatan, Painan, terhadap seorang warga bernama IL (46).

IL dituding melakukan pembabatan dan pembakaran hutan ulayat tanpa izin yang sah dari lembaga adat.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat, hutan yang digarap IL merupakan kawasan hutan larangan yang telah ditetapkan sejak 26 Mei 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan itu disepakati oleh empat Tuo Suku Kampung Kayu Gadang dan disahkan oleh Kanagarian Surantih.

“Tindakan ini sangat mencederai nilai adat dan merusak keseimbangan lingkungan yang selama ini kami jaga,” ujarnya.

Masyarakat menyebutkan bahwa pembabatan dilakukan tanpa seizin para Niniak Mamak, padahal kawasan tersebut merupakan hutan ulayat yang tak boleh diganggu tanpa musyawarah adat.

Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kesepakatan adat yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Jadi Pemilih Terbanyak Kedua, Bagaimana Kans 2 Tokoh Sutera ini di Pilkada Pessel 2024?

Tak hanya pembabatan, IL CS juga diduga membakar sebagian hutan di sekitar kawasan Tepi Danau Hulu, wilayah yang menjadi sumber air utama bagi areal persawahan warga.

Akibatnya, kerusakan lingkungan pun terjadi, dan sejumlah sawah kini terancam kekeringan akibat terganggunya aliran air.

Perbuatan tersebut tidak hanya dianggap melanggar norma adat, tetapi juga hukum negara.

Masyarakat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sesuai Pasal 108 dalam UU tersebut, pelaku pembakaran lahan bisa dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

“Kerusakan yang terjadi sangat nyata. Daerah tersebut adalah daerah tangkapan air. Sekarang banyak sawah warga mengering karena pasokan air dari hutan sudah terganggu,” ungkap salah satu warga yang ikut menandatangani surat pengaduan.

Baca Juga :  Gegara Laporan Warga, Seorang Pedagang di Sutera Diciduk karena Simpan Sabu dan Ganja

Surat pengaduan yang ditandatangani oleh para Niniak Mamak dan tokoh masyarakat itu telah diserahkan ke Polres Pessel. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, demi memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran adat dan lingkungan.

Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dimediasi di Kantor Wali Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, di mana para pelaku mengakui perbuatannya. Namun, aktivitas pembukaan lahan masih tetap berlangsung, memicu keresahan warga.

Dalam berita acara yang dibuat pada 17 Februari 2025, masyarakat juga menyepakati larangan berladang di radius 500 meter dari pusat hulu air Imbo Danau. Namun, warga menuntut agar aturan ini diterapkan secara adil, tanpa tebang pilih.

“Kalau aturan itu diberlakukan, harus diterapkan ke semua orang. Kami siap tinggalkan lahan jika yang lain juga begitu,” ujar ABAN, perwakilan warga, dalam berita acara tersebut.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pengukuhan Penghulu di Nagari Tambang, Wabup Pessel: Peran Ninik Mamak Penting dalam Pemerintahan
Camat IV Jurai Dorong Koperasi Merah Putih Disesuaikan dengan Potensi di Nagari
Buka Kejurda Sepak Takraw Sumbar 2025, Wabup Pessel Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba Lewat Olahraga
Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut
Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap
Di Tengah Efisiensi dan Pemotongan Anggaran, Bupati Hendrajoni Yakin Pessel Bisa Bangkit
Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan
Satpol PP dan Damkar Pessel Latih Mental dan Disiplin Anggota, Gandeng Polres Tingkatkan Profesionalisme

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45 WIB

Hadiri Pengukuhan Penghulu di Nagari Tambang, Wabup Pessel: Peran Ninik Mamak Penting dalam Pemerintahan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:08 WIB

Camat IV Jurai Dorong Koperasi Merah Putih Disesuaikan dengan Potensi di Nagari

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:36 WIB

Buka Kejurda Sepak Takraw Sumbar 2025, Wabup Pessel Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba Lewat Olahraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:14 WIB

Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Senin, 19 Mei 2025 - 17:46 WIB

Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!