BANDASAPULUAH.COM – Seorang buruh nelayan di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bantal.
Terduga pelaku yang berinisial SJH (45) ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Ahad (16/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Darwis Painan, Nagari Painan.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi-saksi setempat,” ujar AKP Hardi Yasmar pada Senin (17/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil narkotika golongan I jenis sabu.
Tiga paket sabu ditemukan disembunyikan di dalam bantal, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android warna biru.
Kepada aparat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.