Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Padang secara resmi menerapkan tarif baru paspor dan e-paspor

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Padang secara resmi menerapkan tarif baru paspor dan e-paspor

BANDASAPULUAH.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang mulai hari ini, Selasa (17/12/2024), resmi menerapkan tarif baru untuk paspor dan e-paspor.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif terbaru tersebut menetapkan biaya Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun, dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Sementara itu, paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Masyarakat kini memiliki pilihan masa berlaku paspor, yaitu lima atau sepuluh tahun.

Namun, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan berdomisili di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo menjelaskan, tarif baru mulai diterapkan hari ini untuk layanan prioritas seperti lansia berusia 60 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 5 tahun tanpa harus menggunakan antrian online.

Baca Juga :  Tiket Pesawat Padang-Kuala Lumpur Murah, Adakah Peningkatan Permohonan Paspor?

“Selain itu, pemohon yang melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor mulai hari ini juga akan dikenakan tarif baru,” ujarnya.

Namun, bagi pemohon yang sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember 2024, proses penyelesaiannya tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam
Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot
Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 14:19 WIB

Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00 WIB

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:15 WIB

Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!