Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

Selasa, 26 November 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilih, untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Larangan ini, menurut Afriki, bertujuan untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu dan mencegah pelanggaran hukum.

“Pemilih kami imbau untuk tidak membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan hal tersebut di TPS,” ujar Afriki.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana. “Ada sanksi pidana bagi yang melanggar. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini untuk menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan mendokumentasikan pilihan di bilik suara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut dasar hukum yang melandasinya:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:

Pasal 25 ayat (1) huruf e mewajibkan petugas KPPS untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (2) melarang pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu):

Pasal 500 menyebutkan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara di TPS. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut larangan dokumentasi, tindakan tersebut dapat dianggap mengganggu kerahasiaan pemilu.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dalam pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran, seperti praktik politik uang atau intimidasi terhadap pemilih.

Dengan diterapkannya aturan ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu 2024.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Pilih Ketua Baru, PKPS Gelar Musyawarah Nasional ke-VI di Jakarta
Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan
Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda
e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah
Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai
Warga Ranah Pesisir Geger, Kakek 72 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Pilih Ketua Baru, PKPS Gelar Musyawarah Nasional ke-VI di Jakarta

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:54 WIB

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Senin, 23 Juni 2025 - 20:47 WIB

Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 10:20 WIB

e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!