Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

Selasa, 26 November 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilih, untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Larangan ini, menurut Afriki, bertujuan untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu dan mencegah pelanggaran hukum.

“Pemilih kami imbau untuk tidak membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan hal tersebut di TPS,” ujar Afriki.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana. “Ada sanksi pidana bagi yang melanggar. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini untuk menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan mendokumentasikan pilihan di bilik suara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut dasar hukum yang melandasinya:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:

Pasal 25 ayat (1) huruf e mewajibkan petugas KPPS untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (2) melarang pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu):

Pasal 500 menyebutkan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara di TPS. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut larangan dokumentasi, tindakan tersebut dapat dianggap mengganggu kerahasiaan pemilu.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dalam pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran, seperti praktik politik uang atau intimidasi terhadap pemilih.

Dengan diterapkannya aturan ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu 2024.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Jepang dan China saling menyalahkan setelah jet tempur di Pasifik — BANDASAPULUAH.COM
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Dituding sebagai biang keladi banjir di Sumatera, Prabowo menyebut kelapa sawit adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa
Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Prabowo Punya Ribuan Hektar Lahan di Aceh, Tapi Tak Pernah Minta Maaf Soal Sawit
LANGSUNG: Real Madrid vs Celta Vigo – La Liga | Berita Sepak Bola

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 03:06 WIB

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Senin, 8 Desember 2025 - 02:45 WIB

Jepang dan China saling menyalahkan setelah jet tempur di Pasifik — BANDASAPULUAH.COM

Senin, 8 Desember 2025 - 02:24 WIB

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Senin, 8 Desember 2025 - 02:03 WIB

Dituding sebagai biang keladi banjir di Sumatera, Prabowo menyebut kelapa sawit adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa

Senin, 8 Desember 2025 - 01:41 WIB

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Berita Terbaru