ASN Dilarang Berkampanye Aktif, Sekda Pessel: Ada Sanksi Pidana yang Menanti

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Memasuki tahapan Pilkada Pesisir Selatan 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Hal ini disampaikan Mawardi Roska, saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/8).

“Kami mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat Politik Praktis, seperti ikut berkampanye aktif, dengan kandidat pada kegiatan-kegiatan kampanye. Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan tentang Netralitas ASN,” ungkap Mawardi.

Selain itu, Mawardi menyebut, sanksi yang akan diterima oleh ASN yang terbukti ikut berkampanye aktif bahkan dapat diancam dengan hukuman Pidana.

“Jika ada ASN yang terbukti terlibat dan melakukan kampanye aktif ada tingkatan sanksi yang diterima mulai, dari teguran bahkan ancaman pidana. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai terjadi di Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Baca Juga :  KPU Pesisir Selatan Siap Umumkan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Sementara itu terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Pemkab Pessel Angkat Bicara Terkait Belum Ditetapkannya Camat Lengayang Defenitif

Namun demikian menurutnya, jika ada ASN yang ikut mendengarkan kampanye hal tersebut masih normatif, asalkan jangan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Kalau sekedar mendengarkan kampanye itu masih wajar, karena ASN juga memiliki hak politik. Asalkan jangan ikut terlibat aktif, seperti ikut memberikan orasi, ikut yel-yel ataupun ikut terlibat mengumpulkan dan menggerakkan massa,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 2 Pemuda Tapan Diciduk Polisi
Gerak Cepat, PLN Sumbar Berhasil Nyalakan Listrik di Seluruh Wilayah di Bayang Utara
GOW Pessel Apresiasi Semangat Gotong Royong IKB Merangin Bantu Warga Terdampak Banjir
Kolaborasi Luas, Danone Indonesia Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Sumatera
Pulihkan Layanan Komunikasi Pascabencana, Kominfo Pessel Pasang Akses Internet Starlink di Nagari Muaro Aie
Gencar Pulihkan Pascabanjir Pancung Taba, Bupati Hendrajoni Apresiasi Satgas Kodim 0311/Pessel
Peduli Bencana, Telkom Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang di Pesisir Selatan
Wabup Risnaldi Ibrahim Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Bayang

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:20 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 2 Pemuda Tapan Diciduk Polisi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:38 WIB

Gerak Cepat, PLN Sumbar Berhasil Nyalakan Listrik di Seluruh Wilayah di Bayang Utara

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WIB

GOW Pessel Apresiasi Semangat Gotong Royong IKB Merangin Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 8 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kolaborasi Luas, Danone Indonesia Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 18:58 WIB

Pulihkan Layanan Komunikasi Pascabencana, Kominfo Pessel Pasang Akses Internet Starlink di Nagari Muaro Aie

Berita Terbaru