Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Senin, 17 April 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

i

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Bandasapuluah.com – Nama Aprial Habas Buya Piai tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2016.

Berdasarkan penelusuran bandasapuluah.com lewat situs LHKPN KPK, nama Wakil Ketua DPRD Pessel itu terakhir kali muncul hanya pada tahun 2016.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Pessel itu pada 2016 melaporkan kekayaannya sebesar Rp5,88 miliar. Akan tetapi, rincian kekayaannya tidak dapat diakses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 2016 hingga kini, nama Aprial Habas tidak lagi muncul di dalam situs lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal, KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK baik sebelum menjabat, selama dan sesudah menjabat.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Belum dilaporkannya LHKPN oleh Aprial Habas ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, sebagai wakil ketua DPRD, Aprial Habas seharusnya memberikan contoh baik dengan patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan transparan.

Belum adanya LHKPN dari seorang pejabat publik dapat menimbulkan dugaan bahwa terjadi tindakan korupsi atau penggelapan harta kekayaan negara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh LHKPN bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Luar Negeri Suriah mengatakan Israel masih menjadi tantangan serius bagi negaranya – BANDASAPULUAH.COM
Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal
Kapolda Babel Buka Pelatihan Operasi Tambang Menumbing 2025, Tekankan Pentingnya Kehadiran Polisi dalam Pelestarian Alam
Planet Laptop Buka Cabang Perdana di Depok, Sasar Pelajar dan Pekerja Kreatif
Prabowo Subianto malu punya kader seperti Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Momen Purbaya Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas: Produsen Kutuk Saya!
UE menginginkan ‘kontrol penuh’ atas pembicaraan online – pakar hukum — BANDASAPULUAH.COM
Arogansi Hegemonik dalam Strategi Keamanan Nasional AS yang Baru Menyebabkan Kekacauan Aliansi

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:07 WIB

Menteri Luar Negeri Suriah mengatakan Israel masih menjadi tantangan serius bagi negaranya – BANDASAPULUAH.COM

Senin, 8 Desember 2025 - 16:46 WIB

Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal

Senin, 8 Desember 2025 - 16:24 WIB

Kapolda Babel Buka Pelatihan Operasi Tambang Menumbing 2025, Tekankan Pentingnya Kehadiran Polisi dalam Pelestarian Alam

Senin, 8 Desember 2025 - 16:04 WIB

Planet Laptop Buka Cabang Perdana di Depok, Sasar Pelajar dan Pekerja Kreatif

Senin, 8 Desember 2025 - 15:43 WIB

Prabowo Subianto malu punya kader seperti Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Berita Terbaru

Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal

Nasional

Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal

Senin, 8 Des 2025 - 16:46 WIB