Sosialisasikan Kemudahan Bayar Pajak, Zarfi Deson Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung

Jumat, 14 April 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zarfi Deson Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung

Zarfi Deson Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung

Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar Zarfi Deson menggelar sosialisasi tentang kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/4/2023).

Adapun yang disosialisasikan yaitu Perda no 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Pergub nomor 25 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kegiatan tersebut di selenggarakan di Aula Kantor Camat Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan itu diikuti lebih dari 100 orang peserta. Selain itu, juga diikuti oleh Wali Nagari, Bamus, dan perangkat lainnya di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah diwakili Kepala Bidang Pendapatan Daerah Yusta Noferison, Kepala UPTD Samsat Painan Hidayat, dan Camat Ranah Pesisir Syafrizal.

Zarfi Deson berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat akan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kita berharap, dengan adanya wali nagari, bamus dan tokoh masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak akan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Zarfi Deson dalam sambutannya.

Kata dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah sangat mudah. Bahkan, sudah bisa dilakukan melalui online.

Baca Juga :  Horee! Siswa SLB 1 Lengayang Sekarang Punya Mobil Baru dari Pokir Zarfi Deson

“Kita berharap, masyarakat mengetahui kemudahan yang di buat pemerintah dalam membayar pajak,” sambungnya.

Dikatakan, Pemprov Sumbar saat ini telah mempunyai program yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program itu adalah “Triple Untung+”.

Program itu, katanya, mempunyai berbagai keunggulan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program unggulan tersebut.

“Mumpung lagi ada program Triple Untung+, ayo segera kita manfaatkan program ini sebelum data kendaraan kita dihapuskan dari Data Sistem Redigent Kendaraan Korlantas Polri,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kemudahan dalam membayar pajak maka secara langsung mampu meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD).

“Dengan ini maka akan banyak masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotor. Tentu itu akan mampu menggenjot PAD kita,” paparnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Yusta Noferizon mengatakan, program Triple Untung+, berlaku dari 2 April hingga 2 Mei 2023 mendatang.

Rizon menerangkan, program tersebut berlaku bagi pribadi, badan dan pemerintah, kabupaten dan kota di Sumbar. Program ini, kata dia, dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.

Dalam kesempatan itu, Rizon memaparkan keunggulan program Triple Untung+ dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan seterusnya untuk kendaraan yang berasal dari luar Sumbar

Baca Juga :  Sempatkan Diri Temui Kader Golkar di Mentawai Ketika Reses, Zarfi Deson Diapresiasi Kader

Kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan pajak kendaraan bermotor 100 persen atau gratis.

Selanjutnya, kata Rizon, adalah bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kecuali denda tahun berjalan.

Kemudian, diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Ada dua tipe diskon yang diberikan kepada wajib pajak.

Pertama, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.

Bila pembayaran dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak.

Sementara untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak mendapatkan diskon 4 persen dari pokok pajak.

Kedua, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo atau terutang.

Untuk pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, kata dia, cukup membayar 1 tahun pokok pajak. Sementara untuk pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, cukup membayar 2 tahun pokok pajak

Terakhir, diskon sebesar 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari Sumbar yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai
Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan
Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan
Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari
Pamit dari Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf
Mutasi Bergulir di Polres Pessel: Sejumlah Pejabat Diganti, Ini Daftarnya
BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pesisir Selatan hingga Pukul 10 Malam
Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 12:49 WIB

Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai

Minggu, 13 April 2025 - 12:10 WIB

Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan

Kamis, 10 April 2025 - 23:38 WIB

Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan

Rabu, 9 April 2025 - 21:17 WIB

Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari

Selasa, 8 April 2025 - 13:04 WIB

Pamit dari Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

error: Content is protected !!