Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

Selasa, 11 April 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

i

Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

Bandasapuluah.com – Kasus perundungan terhadap dua perempuan yang diduga sebagai pemandu karaoke di Pesisir Selatan memasuki babak baru. Permasalah tersebut kini telah sampai di ranah hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang perempuan diarak ke tepi pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB oleh sekelompok warga. Dua wanita muda itu kemudian diceburkan ke laut, ditendang bahkan dipaksa menanggalkan pakaiannya.

Aksi perundungan itu pun direkam salah seorang dari warga yang berada di lokasi kejadian. Keesokan harinya, video itupun beredar luas di tengah masyarakat.

Mengetahui video tersebut telah beredar luas, pihak korban pun merasa tidak senang dan tidak terima atas kejadian tersebut. Mereka kemudian membuat laporan polisi di Polsek Lengayang pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose membenarkan adanya pelaporan ke polisi terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Menanti Kepastian, SK BKN untuk 2021 PPPK Pessel Lulus 2023 Hampir Tuntas

“Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga,” kata Hendra Yose.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memintai keterangan pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Sementara gelar perkara, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Polsek Lengayang.

“Gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.

Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan dan undang-undang ITE.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Jumat, Satu Rumah Hangus Terbakar di Batangkapas

“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Hendra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku tindak pidana sekalipun. Penegakkan aturan, sambungnya, tentu tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya.

Kronologi Kejadian

Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Hari Tanggap Darurat, Kehadiran Negara Dinilai Hampir Tak Terasa di Aceh
Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban
Hulu Baru Saja Menambahkan Salah Satu Waralaba Natal Terbaik Sepanjang Masa (Dan Ini Sudah Menjadi Hit Streaming)
Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berdakwah ke Narapidana Lapas Cibinong
NFL Fantasy 2025 Start ‘Em, Sit ‘Em: Kickers untuk Minggu 15
‘Nabi Nuh’ dari Ghana membangun bahtera raksasa, mengatakan banjir besar akan melanda Natal 2025
Istri Jahlani Tavai Ungkap Alasan Tragis Absennya Star LB di Pekan ke-12
Al-Qassam berduka atas pemimpin dewan militernya, Raed Saad: salah satu orang senior kami

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 02:15 WIB

14 Hari Tanggap Darurat, Kehadiran Negara Dinilai Hampir Tak Terasa di Aceh

Senin, 15 Desember 2025 - 01:54 WIB

Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 01:33 WIB

Hulu Baru Saja Menambahkan Salah Satu Waralaba Natal Terbaik Sepanjang Masa (Dan Ini Sudah Menjadi Hit Streaming)

Senin, 15 Desember 2025 - 01:12 WIB

Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berdakwah ke Narapidana Lapas Cibinong

Senin, 15 Desember 2025 - 00:51 WIB

NFL Fantasy 2025 Start ‘Em, Sit ‘Em: Kickers untuk Minggu 15

Berita Terbaru