Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

Selasa, 11 April 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

Bandasapuluah.com – Kasus perundungan terhadap dua perempuan yang diduga sebagai pemandu karaoke di Pesisir Selatan memasuki babak baru. Permasalah tersebut kini telah sampai di ranah hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang perempuan diarak ke tepi pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB oleh sekelompok warga. Dua wanita muda itu kemudian diceburkan ke laut, ditendang bahkan dipaksa menanggalkan pakaiannya.

Aksi perundungan itu pun direkam salah seorang dari warga yang berada di lokasi kejadian. Keesokan harinya, video itupun beredar luas di tengah masyarakat.

Mengetahui video tersebut telah beredar luas, pihak korban pun merasa tidak senang dan tidak terima atas kejadian tersebut. Mereka kemudian membuat laporan polisi di Polsek Lengayang pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose membenarkan adanya pelaporan ke polisi terkait kasus tersebut.

“Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga,” kata Hendra Yose.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memintai keterangan pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Sementara gelar perkara, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Polsek Lengayang.

Baca Juga :  Rudi Hariyansyah Akui Turunkan Angka Buta Aksara Bukan Perkara Mudah

“Gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.

Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan dan undang-undang ITE.

“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Hendra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku tindak pidana sekalipun. Penegakkan aturan, sambungnya, tentu tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya.

Kronologi Kejadian

Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap
Wujudkan Program Nagari Kanyang, Bupati Hendrajoni Pimpin Langsung Tanam Serentak di Bayang
Di Tengah Efisiensi dan Pemotongan Anggaran, Bupati Hendrajoni Yakin Pessel Bisa Bangkit
Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan
Diduga Edarkan Sabu dan Resahkan Warga, 3 Sekawan Diciduk Polisi di Sutera
Pemkab Pessel Susun Kalender Pariwisata 2026, Target Minimal Satu Event Tiap Bulan
Embung di Sutera Akan Dikuras untuk Buang Sendimen dan Perbaikan Pintu Air
Satpol PP dan Damkar Pessel Latih Mental dan Disiplin Anggota, Gandeng Polres Tingkatkan Profesionalisme

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:46 WIB

Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap

Senin, 19 Mei 2025 - 14:29 WIB

Wujudkan Program Nagari Kanyang, Bupati Hendrajoni Pimpin Langsung Tanam Serentak di Bayang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:06 WIB

Di Tengah Efisiensi dan Pemotongan Anggaran, Bupati Hendrajoni Yakin Pessel Bisa Bangkit

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:52 WIB

Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:44 WIB

Diduga Edarkan Sabu dan Resahkan Warga, 3 Sekawan Diciduk Polisi di Sutera

Berita Terbaru