2 Uang Rupiah Ini Ditarik BI dari Peredaran, Gini Cara Tukarnya Biar Tak Rugi

Kamis, 1 September 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia

i

Kantor Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia

Bandasapuluah.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dua uang rupiah ini dari peredaran terhitung sejak Selasa (30/8).

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu adalah Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Pencabutan dan penarikan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryon dalam siaran pers yang diterima bandasapuluah.com.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​ dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Purbaya mengakui pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak pencabutan.

Uang Rupiah Khusus yang ditarik BI dari peredaran

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Baca Juga :  Pertimbangan Rois Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Singgung Zionisme dan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Klik berikutnya untuk membaca halaman selanjutnya tentang aturan penukaran uang lusuh, catat atau rusak

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Afrika Selatan membatalkan pengabaian visa Palestina, dengan alasan upaya ‘emigrasi’ Israel
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
Prabowo Kritik Bupati di Aceh yang Umrah Saat Bencana, Minta Mendagri Mundur
Curi senapan angin dan ponsel, pria asal Palembang itu ditangkap Polsek Jebus di Desa Kelabat
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Polri dan Bulog Bersinergi di Pasar Pagi: Gerakan Pangan Murah Polda Babel Stabilkan Harga Beras
Damaskus mengharuskan penarikan penuh Israel dari tanah Suriah untuk menandatangani perjanjian keamanan – BANDASAPULUAH.COM

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:35 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:15 WIB

Afrika Selatan membatalkan pengabaian visa Palestina, dengan alasan upaya ‘emigrasi’ Israel

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:54 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:33 WIB

Prabowo Kritik Bupati di Aceh yang Umrah Saat Bencana, Minta Mendagri Mundur

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:13 WIB

Curi senapan angin dan ponsel, pria asal Palembang itu ditangkap Polsek Jebus di Desa Kelabat

Berita Terbaru