2 Uang Rupiah Ini Ditarik BI dari Peredaran, Gini Cara Tukarnya Biar Tak Rugi

Kamis, 1 September 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia

Kantor Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia

Bandasapuluah.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dua uang rupiah ini dari peredaran terhitung sejak Selasa (30/8).

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu adalah Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Pencabutan dan penarikan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryon dalam siaran pers yang diterima bandasapuluah.com.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​ dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak pencabutan.

Uang Rupiah Khusus yang ditarik BI dari peredaran

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Klik berikutnya untuk membaca halaman selanjutnya tentang aturan penukaran uang lusuh, catat atau rusak

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel
Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas
Dorong Kualitas Beras Pessel, Bupati Pessel Usulkan Pengadaan Mesin Pengering Gabah
Wabup Pessel Usulkan Pembangunan Jembatan Rangka di Batu Bala Sutera di Forum RPJMD Sumbar
Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap
Wujudkan Program Nagari Kanyang, Bupati Hendrajoni Pimpin Langsung Tanam Serentak di Bayang
Di Tengah Efisiensi dan Pemotongan Anggaran, Bupati Hendrajoni Yakin Pessel Bisa Bangkit
Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:11 WIB

Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:08 WIB

Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:42 WIB

Dorong Kualitas Beras Pessel, Bupati Pessel Usulkan Pengadaan Mesin Pengering Gabah

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:37 WIB

Wabup Pessel Usulkan Pembangunan Jembatan Rangka di Batu Bala Sutera di Forum RPJMD Sumbar

Senin, 19 Mei 2025 - 17:46 WIB

Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap

Berita Terbaru