Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Bandasapuluah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan terus menggelar razia rutin untuk menegakkan peraturan daerah demi terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

Melalui Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum), pasukan penegak perda itu kembali berhasil menciduk sejumlah pelajar yang kedapatan bolos sekolah, Senin (15/8).

Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, ada delapan pelajar yang diamankan dalam razia rutin yang dilakukan oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, kedelapan pelajar itu terjaring razia petugas di sebuah rumah kosong di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Baca Juga :  Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Selain bolos, kata Agung, kedelapan pelajar itu juga kedapatan merokok. Selanjutnya kedelapan pelajar itupun digiring ke Kantor Satpol PP Pessel.

“Mereka adalah pelajar SMA yang bersekolah di SMAN 2 Bayang. Terciduk oleh petugas di sebuah rumah kosong pukul 11.30 WIB,” kata Agung.

Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.

Baca Juga :  Banyak Remaja Terjaring Razia, Kabid Trantibum Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.

Setelah dilakukan pembinaan, dan melaporkan ke pihak sekolah serta memanggil orangtua di Kantor Satpol PP, lanjut Agung, barulah kedelapan itu bisa pulang.

“Mereka dipulangkan setelah datang orangtua atau keluarganya dan telah menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pesisir Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
Apresiasi Kinerja Kejari Pessel, Vega Handayani Desak Penahanan Tersangka Korupsi di Sungai Nyalo Segera Dilakukan
Mediasi Gagal, Perselisihan Utang di Batang Kapas Pessel Mengarah ke Jalur Hukum
Kejari Pessel Tetapkan Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Batang Kapas Tersangka Korupsi
Warga Singkulan Sutera Laporkan Pembakar Hutan Adat ke Polres Pesisir Selatan
Halal Bihalal HKS, Burmalis Ilyas Dorong Anak Salido Bangun Jejaring Global dan Jaga Identitas
Jadi Pembicara di Rapat Paripurna HUT Pessel ke-77, Ini Profil Lengkap Prof Deendarlianto
Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:34 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pesisir Selatan, Tak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 26 April 2025 - 07:16 WIB

Mediasi Gagal, Perselisihan Utang di Batang Kapas Pessel Mengarah ke Jalur Hukum

Jumat, 25 April 2025 - 13:29 WIB

Kejari Pessel Tetapkan Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Batang Kapas Tersangka Korupsi

Rabu, 23 April 2025 - 23:34 WIB

Warga Singkulan Sutera Laporkan Pembakar Hutan Adat ke Polres Pesisir Selatan

Selasa, 22 April 2025 - 00:05 WIB

Halal Bihalal HKS, Burmalis Ilyas Dorong Anak Salido Bangun Jejaring Global dan Jaga Identitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!