Polresta Padang Ringkus Pelaku Terduga Pemilik Sabu Senilai Rp50 Juta

Senin, 1 Agustus 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku terduga penangkapan narkoba oleh Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang

Penangkapan pelaku terduga penangkapan narkoba oleh Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang

Bandasapuluah.com – Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seolah pelaku terduga penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai lebih kurang Rp 50 juta.

Pelaku yang ditangkap berinisial M (48) alias Uncu. Polisi menangkap M di kediamannya di Jalan Ampang Kampung Jambak, Kuranji Kota Padang pada Minggu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap.

Baca Juga :  Di Padang Panjang, Vaksinasi Rabies Gratis Selama Sebulan

Ia mengatakan, saat penggeledahan di kediaman M, polisi menemukan satu paket besar yang terbungkus plastik klip bening.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” katanya.

Baca Juga :  Kebakaran Kembali Terjadi di Lunang, Lumbung Padi Hangus Terbakar

Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti narkoba selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel
Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas
Dorong Kualitas Beras Pessel, Bupati Pessel Usulkan Pengadaan Mesin Pengering Gabah
Wabup Pessel Usulkan Pembangunan Jembatan Rangka di Batu Bala Sutera di Forum RPJMD Sumbar
Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap
Wujudkan Program Nagari Kanyang, Bupati Hendrajoni Pimpin Langsung Tanam Serentak di Bayang
Di Tengah Efisiensi dan Pemotongan Anggaran, Bupati Hendrajoni Yakin Pessel Bisa Bangkit
Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:11 WIB

Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:08 WIB

Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:42 WIB

Dorong Kualitas Beras Pessel, Bupati Pessel Usulkan Pengadaan Mesin Pengering Gabah

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:37 WIB

Wabup Pessel Usulkan Pembangunan Jembatan Rangka di Batu Bala Sutera di Forum RPJMD Sumbar

Senin, 19 Mei 2025 - 17:46 WIB

Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap

Berita Terbaru