Beroperasi Hingga Larut Malam, Kafe di Bayang Ditertibkan

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Beroperasi hampir setiap hari hingga larut malam dan menggunakan live musik, satu kafe di Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pessel.

Penertiban itu dilaksanakan oleh Satgas Trantibum pada Minggu (23/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penertiban dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel Dongki Agung Pribumi mengatakan, penertiban bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan kafe tersebut menggunakan live musik yang beroperasi hampir setiap hari sampai larut malam.

Baca Juga :  Video Perundungan Pelajar Bikin Heboh di Pesisir Selatan

Masyarakat sekitar, kata Agung, merasa terganggu dengan hal tersebut. Apalagi, kafe tersebut berada di lokasi yang padat penduduk.

Agung menjelaskan, hal itu sudah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Kata Agung, dalam pasal 35 ayat 3, dijelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan karoke ialah dari pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB. “Kecuali hari Jumat yang di mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” kata Agung melalui rilis yang diterima Bandasapuluah.com, Minggu (23/1)

Lebih lanjut ia menerangkan, tempat hiburan karaoke dilarang melaksanakan kegiatan di luar jam operasional tersebut dan mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga :  2 Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Pessel

“Berdasarkan pasal 36 point a & h dituliskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan. Itu diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 dan h yang mengganggu lingkungan sekitar,” tegas Agung.

Sebagai penegak Perda, pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe agar tidak mengulangi hal tersebut.

“Kami memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe tersebut agar tidak mengulangi lagi hal tersebut,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat
2 Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pulau Marak Tarusan, Satu Orang Selamat
Resmi Jabat Ketua TP-PKK Pessel, Lisda Hendrajoni Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga
Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Pessel Razia Kendaraan di Depan Polsek Sutera
Pantau Pasar Murah, Hendrajoni Pastikan Sembako Terjangkau Selama Ramadan
PERTI Tegaskan Sikap Ikuti Keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan
Komisi VIII DPR RI Tinjau Persiapan Haji di Embarkasi Padang, Lisda Hendrajoni Tekankan Evaluasi Sistem
Wujudkan Program Nagari Pandai, Wabup Risnaldi Tinjau Sekolah Terpencil di Bayang Utara

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:46 WIB

Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 01:47 WIB

2 Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pulau Marak Tarusan, Satu Orang Selamat

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:36 WIB

Resmi Jabat Ketua TP-PKK Pessel, Lisda Hendrajoni Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:49 WIB

Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Pessel Razia Kendaraan di Depan Polsek Sutera

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:43 WIB

Pantau Pasar Murah, Hendrajoni Pastikan Sembako Terjangkau Selama Ramadan

Berita Terbaru

Entertainment

Toxic Relationship, Aisyah Aqilah Diminta Jauhi Aliando Syarief

Jumat, 7 Mar 2025 - 21:16 WIB

error: Content is protected !!