Beroperasi Hingga Larut Malam, Kafe di Bayang Ditertibkan

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Beroperasi hampir setiap hari hingga larut malam dan menggunakan live musik, satu kafe di Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pessel.

Penertiban itu dilaksanakan oleh Satgas Trantibum pada Minggu (23/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penertiban dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel Dongki Agung Pribumi mengatakan, penertiban bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan kafe tersebut menggunakan live musik yang beroperasi hampir setiap hari sampai larut malam.

Masyarakat sekitar, kata Agung, merasa terganggu dengan hal tersebut. Apalagi, kafe tersebut berada di lokasi yang padat penduduk.

Agung menjelaskan, hal itu sudah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Tengah Asyik Merokok, 2 Pelajar MAN 2 Pessel Diciduk Pol PP

Kata Agung, dalam pasal 35 ayat 3, dijelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan karoke ialah dari pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB. “Kecuali hari Jumat yang di mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” kata Agung melalui rilis yang diterima Bandasapuluah.com, Minggu (23/1)

Lebih lanjut ia menerangkan, tempat hiburan karaoke dilarang melaksanakan kegiatan di luar jam operasional tersebut dan mengganggu lingkungan sekitar.

“Berdasarkan pasal 36 point a & h dituliskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan. Itu diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 dan h yang mengganggu lingkungan sekitar,” tegas Agung.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu

Sebagai penegak Perda, pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe agar tidak mengulangi hal tersebut.

“Kami memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe tersebut agar tidak mengulangi lagi hal tersebut,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Thailand-Kamboja Memanas, RI Ingatkan Komitmen Gencatan Senjata
Dalton Schultz mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15
Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15
Pengamat pemberani melucuti senjata pria bersenjata dalam serangan teroris Sydney (VIDEO) — BANDASAPULUAH.COM
Pratinjau Pertandingan: Utah Mammoth @ Pittsburgh Penguins 14/12/25
Anak Angkat Raffi Ahmad Disebut Mirip Bobby Nasution, Muncul Rumor Nama Clara Wirianda Terseret!
14 Hari Tanggap Darurat, Kehadiran Negara Dinilai Hampir Tak Terasa di Aceh
Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 04:21 WIB

Konflik Thailand-Kamboja Memanas, RI Ingatkan Komitmen Gencatan Senjata

Senin, 15 Desember 2025 - 04:00 WIB

Dalton Schultz mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15

Senin, 15 Desember 2025 - 03:39 WIB

Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15

Senin, 15 Desember 2025 - 03:18 WIB

Pengamat pemberani melucuti senjata pria bersenjata dalam serangan teroris Sydney (VIDEO) — BANDASAPULUAH.COM

Senin, 15 Desember 2025 - 02:57 WIB

Pratinjau Pertandingan: Utah Mammoth @ Pittsburgh Penguins 14/12/25

Berita Terbaru