MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Minggu, 8 Agustus 2021 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020 pada 13 Agustus mendatang.

Melalui surat Nomor : 489.148/PAN.MK/PS/08/2021, MK menyampaikan pemberitahuan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada pemohon, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.

Sidang sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta pada pukul 13.30 WIB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bupati Hendrajoni Tegaskan TPP ASN Tidak Dipotong di Tengah Efisiensi Anggaran

Sebelumnya, pasangan Hendrajoni Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis 22 Juli 2021 pukul 17.15 wib.

Gugatan itupun terregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021.

Dikutip dari situs mkri.id ada 4 permohonan yang diajukan oleh pasangan Hendrajoni Hamdanus.

Yang pertama adalah Permohonan
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020

Baca Juga :  Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Kedua Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 261/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 24 September 2020

Ketiga, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:368/PL.02.1-Kpt/1301/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020;

Keempat, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:4/PL.02.7-Kpt/1301/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 19 Februari 2021.

Baca Juga :  Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Dalam permohonannya, diterangkan pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil “perolehan suara” antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum
dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

Gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM
Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar
Kisah seorang nenek berusia 71 tahun yang selamat dari banjir kayu di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Kemenpora Pastikan Bantuan Peralatan Olahraga untuk Aceh dan Sumatera Akan Disalurkan Setelah Banjir Berakhir
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Pasukan Afghanistan dan Pakistan saling tembak saat ketegangan berkobar | Berita Taliban
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir di Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:10 WIB

Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:48 WIB

Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:28 WIB

Kisah seorang nenek berusia 71 tahun yang selamat dari banjir kayu di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:07 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Kemenpora Pastikan Bantuan Peralatan Olahraga untuk Aceh dan Sumatera Akan Disalurkan Setelah Banjir Berakhir

Berita Terbaru