MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Minggu, 8 Agustus 2021 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020 pada 13 Agustus mendatang.

Melalui surat Nomor : 489.148/PAN.MK/PS/08/2021, MK menyampaikan pemberitahuan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada pemohon, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.

Sidang sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta pada pukul 13.30 WIB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pasangan Hendrajoni Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis 22 Juli 2021 pukul 17.15 wib.

Baca Juga :  Ini Trend yang Dipatahkan Hendrajoni Jika Kembali Maju di Pilkada Pessel 2024

Gugatan itupun terregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021.

Dikutip dari situs mkri.id ada 4 permohonan yang diajukan oleh pasangan Hendrajoni Hamdanus.

Yang pertama adalah Permohonan
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020

Kedua Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 261/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 24 September 2020

Ketiga, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:368/PL.02.1-Kpt/1301/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020;

Baca Juga :  Hendrajoni Janji Kembalikan Pesona Kota Painan, Fokus pada Perbaikan Pariwisata dan Ekonomi

Keempat, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:4/PL.02.7-Kpt/1301/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 19 Februari 2021.

Dalam permohonannya, diterangkan pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil “perolehan suara” antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum
dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

Gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama
Sentuhan Servant Leadership Fadly-Maigus Dalam Kepemimpinan 100 Hari di Kota Padang
Tak Ada Sapi Berbobot 800 Kg, Pessel Justru Dapat 2 Ekor Kurban dari Presiden Prabowo
Didemo Ratusan Warga, Novermal: Demi Allah, Saya Tak Marah, Ini Persoalan Lama yang Harus Diselesaikan
Ratusan Nelayan Air Haji Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Pesisir Selatan
Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama
HIPMI Pessel Fasilitasi Investor Jepang Jajaki Kerjasama Multisektor
Hadiri Halal Bihalal Permatalusi, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Dukung Pembangunan Pessel

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:53 WIB

Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:39 WIB

Sentuhan Servant Leadership Fadly-Maigus Dalam Kepemimpinan 100 Hari di Kota Padang

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:24 WIB

Tak Ada Sapi Berbobot 800 Kg, Pessel Justru Dapat 2 Ekor Kurban dari Presiden Prabowo

Senin, 2 Juni 2025 - 23:46 WIB

Didemo Ratusan Warga, Novermal: Demi Allah, Saya Tak Marah, Ini Persoalan Lama yang Harus Diselesaikan

Senin, 2 Juni 2025 - 23:02 WIB

Ratusan Nelayan Air Haji Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Pesisir Selatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!