Jenazah Bisa Tularkan Virus, Perhatikan Protokol Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah Bisa Tularkan Virus, Perhatikan Protokol Pengurusan Jenazah Korban Covid-19



Angka kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret silam. Pasien yang meninggal dunia pun semakin bertambah dan kondisi ini cukup menjadi perhatian dan mendapat respon dari Kementrian Agama yaitu dalam hal pengurusan jenazah korban Covid-19.

Pengurusan jenazah korban Covid-19 tentunya tidak dapat dilakukan seperti biasanya mengingat begitu cepatnya penyebaran virus ini. Untuk itu, Kemenag menghimbau dalam pengurusan jenazah harus dilakukan oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Namun kendati demikian, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku.

Untuk jenazah muslim/muslimah prosesi pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama Islam yang dianjurkan serta menyesuaikan dengan petunjuk dari rumah sakit. 

Dalam hal ini, untuk pelaksanaan salat jenazah, Kemenag menghimbau agar dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah sama sekali. Sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa dalam pengurusan jenazah kasus Corona sudah tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu, jenazah diurus dengan protokol medis.
 Isinya adalah :
“Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

Berikut protokol pengurusan jenazah pasien covid-19 yang disampaikan oleh Kemenag :

1. Pengurusan jenazah
– Pengurusan jenazah pasien covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan

– Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

– jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi,kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas 

– jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. 

2.Shalat Jenazah

– untuk pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, shalat jenazah dapat dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah. 

– Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. 

– Shalat jenazah dapat dilakukan sekalipun oleh 1 (satu) orang. 

3.Penguburan jenazah

– Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman sekitar 

– Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. 

– Setelah semua prosedur jenazah dilakukan dengan baik,maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Riri Tri Utami

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera
Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Airbus A400 Tangani Banjir Sumatera
Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir
Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar
Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM
Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar
Kisah seorang nenek berusia 71 tahun yang selamat dari banjir kayu di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:55 WIB

Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:34 WIB

Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Airbus A400 Tangani Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:13 WIB

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:31 WIB

Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:10 WIB

Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM

Berita Terbaru

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Nasional

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Des 2025 - 13:13 WIB